MEDAN - Meski telah melakukan perpanjangan masa pendaftaran penyelenggara adhoc PPK/PPS, namun nyatanya KPU masih saja kekurangan pendaftar. Opsi terakhir yang kemungkinan ditempuh KPU yakni melakukan penunjukan langsung penyelenggara adhoc di kecamatan/kelurahan yang kosong atau kurang. Ketua KPU Medan Herdensi Adnin mengatakan, KPU Medan telah memperpanjang masa pendaftaran selama 3 hari yakni 21-23 Oktober lalu. Seyogianya, masa pendaftaran yang dibuka pada 13 Oktober lalu, harusnya ditutup pada 20 Oktober. Namun karena minimnya pendaftar, KPU kemudian membuka perpanjangan.

Setelah masa perpanjangan yang berakhir pada Senin pukul 23.59 WIB, KPU Medan telah menerima 443 pelamar PPK dan 438 pelamar dinyatakan lulus verifikasi administrasi.

"Sementara untuk PPS, ada 858 yang mendaftar. Saat ini masih diverifikasi berkasnya," kata Herdensi, Senin (24/10/2017).

Memang, sejak awal pendaftar PPS lah yang menjadi masalah karena minimnya pelamar. Hal itu terjadi hampir di seluruh kabupaten/kota sehingga KPU Sumut mengambil kebijakan dengan memerintahkan KPU kabupaten/kota yang kekurangan untuk memperpanjang pendaftaran.

Diakui Herdensi, meski sudah memperpanjang masih didapati kekurangan.

"Ada kelurahan yang mengirim 13 orang, tapi gak ada berkasnya. Tapi ada juga kelurahan yang masih kosong," akunya.

Karena itu, kondisi ini akan dilaporkan KPU Medan ke KPU Sumut untuk kebijakan lanjutan. Opsi yang kemungkinan ditempuh KPU Medan kata Herdensi adalah merujuk pada PKPU 3/2015 dan PKPU 12/2017.

"Sebagai jalan keluarnya, KPU dimungkinkan untuk melakukan penunjukan langsung apabila kurang," tandasnya.

Selain Medan, beberapa daerah diketahui telah mengeluhkan minimnya partisipasi masyarakat dalam seleksi PPK/PPS, seperti halnya Mandailing Natal, Serdang Bedagai, hingga Dairi. Dairi, yang menyelenggarakan Pilkada 2018 juga telah memperpanjang masa pendaftaran yang berakhir Senin malam pukul 23.59 WIB.