MEDAN - Lima terdakwa komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pakpak Bharat dituntut 4 tahun penjara atas kasus dugaan korupsi dana pemilu yang berasal dari dana hibah APBD Pakpak Bharat, Selasa (24/10/2017) di rungan Cakra VI, Pengadilan Negeri (PN) Medan. Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan kelima terdakwa bersalah. Adapun kelima terdakwa antara lain Ketua KPU Kabupaten Pakpak Bharat, Sahitar Berutu, dan empat komisionernya yakni Daulat Merhukum Solin, Sahrun Kudadiri, Ren Haney Lorawaty Manik dan Tunggul Monang Bancin.

"Menuntut kelima terdakwa masing-masing selama empat tahun penjara dan denda Rp200 Juta, subsider 3 bulan kurungan," ucap Jaksa.

Kelima terdakwa terbukti bersalah sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang- Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana.

Atas tuntutan itu, kelima terdakwa melalui penasehat hukumnya akan mengajukan pleidoi pada persidangan pekan depan. Majelis hakim yang diketuai Morgan SH lantas menunda persidangan.

Dalam kasus ini, KPU Pakpak Bharat, mendapat dana hibah dari APBD Pakpak Bharat tahun 2014 sebesar Rp641 juta. Dana itu diperuntukkan bagi sosialisasi pemilihan umum DPR RI, DPD, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten dan pemilihan presiden dan wakil presiden.

Akan tetapi, dana itu digunakan tidak sesuai peruntukannya artinya digunakan para terdakwa untuk kepentingan sendiri. Sehingga dalam kasus ini, Kabupaten Pakpak Bharat mengalami kerugian sebesar Rp471 juta.