MEDAN - Mantan Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (Diskanla) Sumut mengakui jika dirinya tak terlibat dalam penandatanganan kontrak pembayaran pembelian enam unit kapal Nelayan di Dinas Kelautan dan Perikanan (Diskanla) Sumut tahun anggaran 2014 senilai Rp 8,7 miliar. "Saya tidak tahu soal kontrak itu. Saya tidak bertanggung jawab untuk kontak pembelian kapal karena untuk tandatangan kontrak selanjutkan yang bertanggung jawab Kadis sekarang (Zonny Waldi)," beber Zulkarnaen saat memberikan kesaksian di ruang Cakra VII, Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (24/10/2017).

Zulkarnaen dihadirkan menjadi saksi atas terdakwa Matius Bangun selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), Andika Ansori Adil Nasution selaku Ketua Panitia Lelang dan Sri Mauliaty selaku direktur PT Prima Mandiri Satria Perkasa atau rekanan.

"Saya tidak pernah dilibatkan dan KPA juga tidak pernah memberikan laporan kepada saya,"jelasnya.

Sebelumnya, pada fakta persidangan, dalam pembayaran termin senilai Rp 4,5 miliar dan penandatanganan Adendum diakui Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (Kadis Diskanla) Zonny Waldi.

Zonny Waldi dijadikan saksi atas kasus proyek Pengadaan enam unit kapal Nelayan di Dinas Kelautan dan Perikanan (Diskanla) Sumut tahun anggaran 2014 senilai Rp 8,7 miliar.

Dalam persidangan Zonny Waldi terang- terangan mengaku dirinya menandatangani Adendum (Surat Perjanjian Pembayaran Barang) dan dia juga mengaku ada pembayaran dua tahap yang dilakukan dirinya dan terdakwa Matius Bangun selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA)dengan total Rp4,5 miliar.