MEDAN-Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Medan, Drs. Godfried Lubis, MM mengatakan tidak ada peraturan dari Walikota Medan kepada Lurah untuk mengharuskan Kepala Lingkungan (Kepling) membeli baju batik.

"Bagi Kepling yang merasa dan pernah di paksa oleh Lurah untuk membeli baju batik, silahkan laporkan saja Lurah tersebut langsung kepada Walikota Medan atau ke pihak kepolisian, karena itu hanyalah akal-akalan Lurah," hal ini dikatakannya Golfried Lubis saat di konfirmasi wartawan.

Sambung politisi dari Partai Gerindra Kota Medan ini lagi, bahwa gaji Kepling tidaklah begitu besar, sehingga janganlah sampai dilakukan pemaksaan untuk membeli ini dan itu, yang diduga hanyalah akal-akalan Lurah saja. Kepling janganlah di takut-takuti dengan alasan kebijakan yang hanya memberatkan kepling.

" Seharusnya Lurah lebih fokus untuk bagaimana kinerja Kepling dapat lebih di tingkatkan untuk melayani warganya. Bukan jadi dibuat atau di manfaatkan untuk mengambil keuntungan pribadi," bilangnya.

Kalaupun ada kebijakan Lurah seharusnya dapat di bicarakan baik-baik, namun jangan sampai dilakukan pemaksaan. " Jadi saya lebih setuju jika ada Lurah yang melakukan pemaksaan kepada Kepling agar jangan takut untuk segera di laporkan, bila perlu di laporkan ke KPK," pungkasnya.

Seperti di ketahui, beberapa kepling mengaku dipaksa oleh lurah untuk membeli baju Batik untuk digunakan mendapatkan rekor Muri dengan pemakaian baju batik terbanyak. Salah satu lurah Tegal Sari II, Fatimah Harahap, Kecamatan Medan Area, yang diduga melakukan pemakasaan pembelian baju batik.

Untuk baju bakal Rp.175.000 dan untuk upah jahit Rp.130.000 jadi setiap kepling di wajibkan membayar Rp.305000/ kepling. Diketahui ada sebanyak 2001 kepling di kota medan. Selain pembelian baju batik, ada juga kutipan lainnya yang selalu memberatkan kepling, baik itu kutipan saat pelaksanaan Forkot, MTQ, dan biaya perpanjangan sk kepling.