MEDAN- Penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) memastikan dalam waktu dekat akan kembali menetapkan tersangka baru dari penyelenggara dugaan korupsi dana sosialisasi peningkatakan aparatur Pemerintahan Desa di Badan Pemberdayaan Masyarakat (Bapemas) Pemprov Sumut tahun anggaran (TA) 2015 senilai Rp 40,8 miliar.

Dipastikan Amran Utheh menjadi salah satu penyelenggara yang terancam menjadi tersangka. Pasalnya penyidik Kejatisu dalam kasus ini baru menetapkan satu tersangka dari penyelenggara yakni Edita Siburian selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan masih mencari bukti untuk menetapkan Amran Utheh sebagai tersangka.

Hal itu tidak dibantah Kasi Penkum Kejatisu, Sumanggar Siagian, dimana pihaknya memastikan akan menetapkan tersangka lainnya dari penyelenggara dalam korupsi Bapemas tersebut.

"Ya, kalau untuk penetapan tersangka baru pasti ada nanti. Tapi untuk saat ini, kita lagi fokus sama satu tersangka yang baru kita tetapkan yakni Edita dari penyelenggara dalam kasus ini,"ucap Sumanggar, Senin (23/10/2017).

Sumanggar menyebutkan pihaknya tidak mau salah langkah dalam penetapan tersangka Mantan Kepala Bapemas Prov Sumut, Amran Utheh.

"Kita tidak bisa tetapkan tersangka kalau belum cukup bukti. Jadi kita tunggu dulu sampai bukti cukup,"bebernya.

Disinggung Amran selaku KPA dalam kasus ini sudah layak menyandang status tersangka karena diduga kuat terlibat dalam mega kasus korupsi ini. Sumanggar tak membantah.

"Iya, tapi untuk menetapkan Amran sebagai tersangka masih perlu dilakukan penyidikan mendalam dengan melakukan pemeriksaan saksi-saksi‎. Kita fokus cari bukti untuk Amran Utheh,"jelasnya.

Dalam kasus korupsi ini, ‎Edita Siburian ditetapkan sebagai tersangka. Edita menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam karupsi di Bapemas Sumut.
Edita Siburian sebagai aparatur sipil negara (ASN) itu, setelah ditetapkan sebagai tersangka, belum pernah diperiksa. Dirinya baru diperiksa dengan kapasitas sebagai saksi dalam kasus korupsi ini. Namun, Sumanggar mengungkapkan akan segera memanggil Edita Siburian dalam waktu ini.

"Belum ada kita periksa sebagai tersangka Edita Siburian. Sekarang kita fokus pemeriksaan terhadap saksi-saksi untuk menguatkan Edita Siburian sebagai tersangka sebagai tersangka," jelasnya.

Dalam kasus ini selain Edita, Kejatisu sudah menetapkan tiga tersangka lainnya. Dan berkas perkara milik tiga tersangka kasus dugaan korupsi dana sosialisasi peningkatakan aparatur Pemerintahan Desa di Badan Pemberdayaan Masyarakat (Bapemas) Pemprov Sumut tahun anggaran (TA) 2015 senilai Rp 40,8 miliar sudah dinyatakan lengkap (P-21).

"Iya sudah‎ P-21 dan sudah diserahkan dari penyidik ke Jaksa Penuntut Umum (JPU)," ungkapnya.

Berkas perkara yang dinyatakan P-12 itu, milik ‎Taufik selaku Direktur Mitra Multi Komunication, Budhianto Suryanata Direktur PT Proxima Convex dan ‎Jaya Pramana Direktur PT Ekspo Kreatif Indo. Kini, tengah kembali dilakukan pemberkasan untuk penyusunan surat dakwaan.

"Setelah ini, dilakukan penyusunan surat dakwaan. Kemudian, akan segera dilimpahkan ke Pengadilan untuk diadili dalam waktu dekat ini," tutur Sumanggar.

Seluruh tersangka sudah dilakukan penahanan di Rumah Tanahan Negara (Rutan) Klas IA Tanjunggusta Medan. Penahan ketiga orang tersangka itu, dilakukan pada Juli 2017, lalu.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 2 Sub Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (2), (3) Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHPidana.

Untuk diketahui, dugaan korupsi tersebut, pada sosialisasi peningkatan kapasitas aparatur Pemerintah Desa di Sumatera Utara pada tahun 2015, yang dilakukan Bapemas Prov Sumut. Dana sosialisasi‎ kapasitas aparatur Pemerintah Desa di Sumatera Utara, bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tahun 2015, senilai Rp 40,8 miliar. 

Penyidik Pidsus Kejatisu, menyebutkan pengusutan kasus dugaan korupsi itu, yang dilakukan Pidana Khusus (Pidsus) Kejatisu, tertuang pada nomor surat perintah penyidikan (Sprindik) : Print. 21/N.2/05/2016.