MEDAN - Anggota DPRD Kota Medan Wong Chun Sen mendesak Wali Kota Medan Dzulmi Eldin segera menerbitkan Peraturan Wali Kota (Perwal) atas Perda tentang Pengelolaan Air Limbah Rumah Tangga, yang sudah disahkan bersama antara legislatif dan eksekutif. Menurutnya, perda tersebut belum efektif berjalan dikarenakan petunjuk teknis (perwal) yang belum diterbitkan.

"Semua perda tidak akan bisa diterapkan jika perwal-nya tidak ada. Kita desak dan pertanyakan lambatnya Pemko Medan menerbitkan perda-perda yang telah kita sahkan, termasuk soal pengelolaan air limbah rumah tangga ini," katanya di Gedung DPRD Medan, Senin (23/10/2017).

Wong yang merupakan Ketua Pansus pembahasan Perda Pengelolaan Air Limbah Rumah Tangga ini mengatakan, dirinya secara pribadi mendesak penerbitan perwal tersebut lantaran ingin menyosialisasikannya dalam reses kepada konstituennya.

"Kebetulan tahapan reses akan kami laksanakan. Sebelum itu ada sosialisasi perda-perda yang wajib kami lakukan juga. Perda Pengelolaan Limbah Rumah Tangga ini sangat urgen disampaikan secepatnya kepada masyarakat, mengingat sudah disahkan oleh DPRD dan Pemko," kata Anggota Komisi B itu.

Dirinya berharap dilibatkan oleh Pemko melalui Bagian Hukum, sekaitan besaran tarif terhadap fasilitas limbah rumah tangga nantinya. "Apalagi tentunya perlu persetujuan kita juga mengenai sarana dan prasarana yang akan dibangun. Termasuk soal tarif yang akan dikenakan kepada masyarakat," katanya.

Diketahui, Perda Kota Medan tentang Pengelolaan Air Limbah Rumah Tangga sudah disahkan DPRD dan Pemko pada 7 November 2011. Pengesahan perda ini sempat tertunda dan menjadi polemik, akibat tarik ulur kepentingan antara pansus dan Pemko pada waktu itu.

Wali Kota Medan Dzulmi Eldin usai pengesahan perda itu sebelumnya berharap, regulasi tersebut akan menata terhadap penggunaan air limbah yang ada dirumah-rumah penduduk yang selama ini fasilitasnya dilakukan pemerintah pusat.

“Pengerjaan proyek limbah masih 50 persen, cuma penataan air limbah perlu dilakukan termasuk kita ukur jalur pembuangan ke satu tempat. Karena sudah cukup setahun saya di-bully masyarakat seolah kerjaan kita,” katanya.

Padahal menurut Eldin, pengelolaan air limbah rumah tangga itu sudah menjadi kebutuhan kota dan juga kebutuhan masyarakat. Sementara pengerjaan limbah dinilai masih kurang profesional, sehingga pihaknya masih perlu melakukan teguran pada pemilik proyek .

“Sekarang ada beberapa ruas jalan belum tersambung, kita sekarang harus hati-hati ga mau kecolongan seperti saat itu. Jadi, lanjutannya pengorekan harus kita tata dan cepat menutup. Walaupun bukan jalan Pemko, kita harus awasi dengan MoU ada sanksi laksanakan sesuai Perda,” tegasnya.