MEDAN - Mantan Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Karo, Lesta Karokaro divonis majelis hakim selama satu tahun penjara, di ruang Cakra V, Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (23/10/2017) sore. Dia terbukti bersalah karena melakukan tindak pidana korupsi dana pengadaan Pagar Pengaman Jalan (Guardrail) senilai Rp 131 juta,

"Menjatuhkan hukuman penjara kepada terdakwa Lesta Karokaro selama satu tahun penjara dan denda sebesar Rp 50 juta subsider dua bulan kurungan," ucap hakim Ketua Majelis Hakim, Aswardi Idris.

Majelis hakim menyatakan terdakwa Lesta Karokaro bersama seorang rekanan Ricki Yudha Purba melakukan perbuatan yang dinilai merugikan keuangan negara.

Namun, untuk terdakwa Ricki Yudha Purba dikenakan hukuman tambahan berupa membayar Uang Pengganti (UP) sebesar Rp 131 juta lebih yang dananya telah dititipkan di Kejari Karo.

"Kedua terdakwa melanggar Pasal 3 ayat (1) Jo Pasal 18 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP," sebutnya.

Putusan hukum yang dijatuhkan majelis hakim lebih rendan dari tuntuan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Karo yang meminta keduanya untuk dikenakan hukuman selama satu tahun lima bulan penjara.

Selain hukuman penjara, kedua juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp 50 juta subsider tiga bulan kurungan," kata JPU Dapot Manurung, Jumat (13/10/2017) lalu.