SEORANG oknum anggota Polri berinisial HS (34) yang bertugas di Aceh ditangkap atas kepemilikan narkotika jenis pil ekstasi pada Sabtu (21/10/2017) malam di sebuah tempat karaoke. Oknum polisi yang diketahui berdinas di salah satu Polsek di Aceh Utara ini tak berkutik saat tim gabungan dari Polres Aceh Tamiang menangkapnya.

Penangkapan ini merupakan hasil pengembangan kasus pengungkapan narkotika jenis pil ekstasi saat tim gabungan menggelar razia di jalan perbatasan Aceh-Medan.

"Penangkapan ini berawal ketika petugas sedang menggelar razia di jalan umum Medan-Banda Aceh tepatnya di Desa Seumadan, Kecamatan Kejuruan Muda, Kabupaten Aceh Tamiang, Aceh di depan pos Polisi perbatasan Polres Aceh Tamiang," kata Direktur Reserse Narkoba Polda Aceh, Komisaris Besar Polisi Agus Sartijo, Minggu (22/10/2017).

Dijelaskan Agus, awalnya petugas menangkap dua orang tersangka berinisial KA (26) dan ES (28) saat melintasi perbatasan Aceh-Medan.

"Dalam razia tersebut petugas memberhentikan mobil Avanza warna silver dengan nomor polisi BL 489 DA, di dalam mobil tersebut terdapat orang wanita dan tersangka KA dan ES. Kemudian petugas melakukan penggeledahan dan didapatkan 98 butir pil ekstasi yang diselipkan dibalik laci dashboard di dalam kompresor AC," jelasnya.

Kemudian, petugas melakukan pengembangan. Berdasarkan keterangan dari tersangka KA dan ES, butir pil ekstasi berwarna hijau tersebut milik HS (oknum polisi).

"Sekira pukul 23.10 WIB tim gabungan berhasil menangkap HS di hotel Besitang (tempat karaoke). Dari tangan HS petugas juga menyita 10 butir pil ekstasi," ujarnya.

Agus mengungkapkan, ketiga tersangka merupakan warga Aceh. Diduga oknum anggota Polri tersebut memiliki jabatan sebagai Kanit Intel di salah satu Polsek di Aceh Utara.

"Kini ketiga tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Aceh Tamiang untuk penyelidikan lebih lanjut. Sementara dua orang wanita yang ditangkap bersama dua tersangka masih diperiksa sebagai saksi," tutup Agus.