SERDANG BEDAGAI - Seorang bandar sabu yang menetap di Dusun 4, Desa Kota Galuh, Kecamatan Perbaungan, Sergai, akhirnya ditembak polisi lantaran mencoba kabur saat akan ditangkap, Sabtu (21/10/2017) malam kemarin.

Dari penangkapan itu, polisi mengamankan barang bukti berupa 2 paket sabu dengan berat 25,37 gram, 1 timbangan elektrik, 2 plastik transparan kosong, 3 sendok plastik dan 17 pkastik transparan dalam kotak rokok.

Tertangkapnya bandar sabu, Tempong dari Kelurahan Tualang tersebut atas adanya laporan dari masyarakat yang diterima Kapolres Sergai. Menindaklanjuti laporan itu, AKBP Eko Suprihanto memerintahkan anggotanya untuk melakukan penyelidikan.

Saat melakukan pengintaian, petugas melihat Tempong naik sepeda motor keluar dari rumahnya. Tanpa buang waktu petugas langsung menghadangnya. Namun saat akan digeledah pelaku mencoba kabur sehingga polisi langsung menembak kedua kakinya.

Dari pemeriksaan, polisi berhasil menemukan 2 bungkus sabu dengan berat 25,37 gram yang diselipkan dibalik sayap sepeda motornya.

Sementara itu, Kasat Narkoba Polres Sergai AKP Ras Maju Tarigan kepada GoSumut, Minggu (22/10/2017) mengatakan, pelaku berhasil diringkus saat melintas dari belakang rumahnya.

“Tersangka terpaksa kita tembak akibat melawan petugas saat akan ditangkap,” terangnya.

Menurut Kasat, tersangka sudah lama menjadi target polisi dalam kasus narkoba, namun adanya kerjasama dengan masyarakat polisi akhirnya berhasil meringkus tersangka dan mengamankan barang bukti 25.37 gram sabu akan diedarkan tersangka.

“Pengakuan tersangka sabu tersebut dari salahsatu napi di LP Sibolga. Sehingga kasusnya terus kita kembangkan,” terang AKP Ras Maju Tarigan.