MEDAN - Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Asahan fokus menyiapkan penyusunan surat dakwaan milik dua orang tersangka dugaan korupsi pelaksanaan MTQ ke-35 Sumut. "Saat ini tim tengah melakukan penyusunan surat dakwaan untuk dua tersangka yang sudah ditahan tersebut," ucap Kepala Seksi Kasi Penkum Kejatisu, Sumanggar Siagian, Minggu (22/10/2017).

Sumanggar menyebutkan, surat dakwaan yang dalam proses penyusunan itu milik Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Asahan, Muhammad Sofyan dan Kepala Bagian (Kabag) di Pemkab Asahan, Darwin Pane.

Lebih lanjut, Sumanggar menjelaskan sebelum dilakukan penahanan, keduanya telah terlebih dahulu ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Asahan sejak setahun lalu.

"Sekarang tim sedang bekerja untuk menyelesaikan seluruh berkas agar dapat segera dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Medan untuk secepatnya disidangkan," sebutnya.

Pelaksanaan MTQ ke-35 Sumut berlangsung tahun pada 2015 lalu di Kabupaten Asahan. Setelah dilakukan penyelidikan ditemukan kemahalan harga (mark-up) dan adanya ketidaksesuain peruntukan pada pelaksanaan MTQ tersebut.

"Ditemukan kerugian negara sebesar Rp 487 juta. Total anggaran pelaksanaan MTQ tersebut mencapai Rp 9 miliar, dengan rincian Rp 2 miliar bersumber dari APBD Sumut dan dari APBD Asahan sebesar Rp 7 miliar," ungkapnya.