MEDAN-Meski dianggap telah melanggar Peraturan Gubernur (Pergub) tentang Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) online, Kepala SMA Negeri 2 Medan hanya diberi sanksi disiplin.

Kepala Seksi SMA Dinas Pendidikan Sumatera Utara, Saut Aritonang mengatakan, pihaknya tidak melakukan pencopotan terhadap Kepala SMA Negeri 2 Medan, Sutrisno. Padahal, dia sudah nekat memasukan 180 siswa tanpa jalur PPDB online.

"Tidak dipecat, yang ada itu arahan gubernur diberikan sanksi berdasarkan PP 53 tahun 2010," ujar Saut.

Saut menjelaskan, bila dilakukan pemecatan terhadap kepala sekolah berarti melakukan pemberhentian dari Pegawai Negeri Sipil (PNS).

"Kalau dipecat berarti keluar dari PNS," jelasnya.

Ketika ditanya apakah Kepala SMA Negeri 2 Medan akan diberhentikan dari jabatannya, Saut menyatakan Sutrisno hanya akan diberi sanksi.

"Kita beri sanksi disiplin," tukasnya.