MEDAN - Tinggal selangkah lagi Penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) melimpahkan berkas mantan orang nomor satu ke Pengadilan Negeri (PN) Medan untuk disidangkan atas kasus dugaan korupsi ‎pengembangan perpustakaan di Badan Perpustakaan Arsip dan Dokumentasi Provinsi Sumatera Utara (BPAD Provsu). Pasalnya berkas perkara mantan Kepala BPAD Pemprov Sumut, Hasangapan Tambunan dan keenam tersangka lainnya, ‎Syahril selaku ketua Panitia Lelang, Gunar Seniman Nainggolan selaku Sekretaris lelang dan Heri Nopianto selaku Direktur CV.Indoprima, dinyatakan lengkap.

Muchamad Chumaidi selaku direktur CV. Multi Sarana Abadi kegiatan pengadaan buku perpustakaan keliling kabupaten/kota di Sumut‎, Rahmat Syah yang menjabat sebagai ‎anggota panitia lelang dan Willian Josua Butar Butar sebagai Wakil Direktur (Wadir) CV. Alpha Omega, sudah siap dan tinggal dilimpahkan ke Pengadilan.

"Sudah P21 berkasnya. Dan kita sudah menunjuk tim JPU untuk menangani perkara ini dan tinggal dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Medan saja. Karena saat ini jaksa tengah menyusun surat dakwaan untuk 7 tersangka," ucap Kasi Penkum Kejatisu, Sumanggar Siagian, Sabtu (21/10/2017).

Untuk saat ini, ke-7 tersangka sudah dilakukan penahanan di rumah tahanan negara (Rutan) Klas IA Tanjunggusta Medan, beberapa waktu lalu.‎ Lanjut, Sumanggar dalam proyek pengadaan buku di perpustakaan itu, telah terjadi mark-up sehingga ‎ negara mengalami kerugian Rp1,2 miliar.

"Dalam kasus korupsi pengadaan buku dengan nilai anggaran sebesar Rp 11 miliar pada APBD Sumut tahun anggaran (TA) 2014," tuturnya.

Untuk diketahui, dugaan korupsi di BPAD Provsu tersebut yakni pengembangan perpustakaan SD/MI di Sumut sebesar Rp3.596.250. 000 APBD SU TA 2014, pengembangan perpustakaan pondok pesantren di Sumut Rp 614.375.000 APBD SU TA 2014, serta dugaan korupsi pengadaan buku keliling kabupaten/kota di Sumut sebesar Rp816.000.000 APBD Sumut TA 2014 sebanyak 16.000 eksemplar.

Dugaan korupsi tersebut dimulai dari pengembangan perpustakaan SLTP di Sumut sebesar Rp3.701.250.000 APBD SU TA 2014, lalu dengan dugaan korupsi lainnya dalam pengadaan bantuan buku perpustakaan rumah ibadah sebesar Rp3. 701.250.000 APBD SU TA 2014.‎

Atas perbuatannya, ke-7 tersangka dijerat dengan Pasal 2 dan Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (2), (3) Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. Dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.