MEDAN – Tim Subdit IV/Renakta Ditreskrimum Polda Sumut mengungkap kasus penggelapan mobil dan sepeda motor dengan modus rental, Jumat (20/10/2017). Namun, petugas mendapatkan perlawanan saat menangkap penadah. Selain itu, mobil petugas juga ditombak. Kapolda Sumatera Utara Irjen Paulus Waterpauw menerangkan, pihaknya mengamankan 20 unit mobil dan 13 unit sepeda motor. Pihaknya juga mengamankan 12 tersangka yang berperan menggelapkan lalu menggadaikannya.

Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi yang dihimpun personel Subdit Renakta bahwa ada seorang penadah bernama Lukas Tarigan (DPO) yang keberadaan diketahui di Jalan Jamin Ginting Dusun III Petrampilan, Desa Namu Puli, Pancurbatu sekitar pukul 21.00 WIB, Selasa (10/10/2017) lalu.

Setelah bertemu Lukas, ternyata dia menyadari bahwa saat itu kedatangan anggota polisi berusaha hendak menangkapnya. Ia kemudian berteriak dan memerintahkan warga sekitar untuk menghabisi polisi.

Aksi provokator dari pelaku saat itu mengundang para warga sekitar untuk menganiaya kedatangan Kompol Safrizal dkk. Beberapa personel polisi tak mau ambil risiko. Yang tertinggal hanya rombongan Kompol Safrizal yang menaiki mobil Toyota Avanza BK 1184 JT.

Mobil polisi yang diserang pakai tombak (alat dodos sawit), tampak bolong di bagian body sebelah kiri akibat dihantam benda tajam.

“Pada saat pengungkapan anggota kita mendapatkan perlakuan yang luar biasa. Diserang menggunakan senjata tajam. Akibatnya, dua unit mobil rusak. Kendaraan boleh rusak, tapi anggota kita berhasil selamat. Tuhan masih memberkati, ” ucap Waterpauw.

Saat massa sudah emosi, seorang ibu rumah tangga menghalangi dan melarang aksi amukan warga, sehingga mampu bernegoisasi. Alhasil, Kompol Syafrizal berhasil keluar dari kepungan warga dengan menumpang becak bermotor menuju Polsek Pancurbatu guna meminta pertolongan. Sementara, Lukas Tarigan berhasil kabur.
“Setelah bantuan datang, anggota kita kembali menuju lokasi dan mengamankan para pelaku,” tuturnya.

Direktur Ditreskrimum Polda Sumut, Kombes Andi Rian mengatakan, dua dari barang bukti yang diamankan terlihat dicat sedemikian rupa, sehingga tampak bermotif salah satu organisasi kepemudaan (OKP) di Kota Medan.

“Memang kita lihat barang bukti dicat sedemikian rupa, yang tidak sesuai (aslinya). Untuk itu sampai saat ini, nomor rangka dan nomor mesin sedang kita cek di Ditlantas. Kalau tujuannya dicat seperti itu (untuk menakut-nakuti), sampai saat ini penyidikan kita belum sampai ke sana,” bebernya.

Atas perbuatan pelaku, Polda Sumut mengenakannya dengan pasal berlapis, yakni Pasal 372 KUHPidana jo Pasal 55, 56 dan Pasal 480 KUHPidana. Adapun para pelaku yakni, Ahmad Tohir (40), Latief Saragi (37), Trisna Bobby Fadly (36), Eddy Suwito (57), Raja Mangembang Hutagalung (44), Suhendra (42), Robin Sembiring (34), Riski Wahyudi (38), Darling Lahagu (42), Den Arjuna Ginting (41), Haposan Simanungkalit (30) dan Dedek Saputra (32).