MEDAN-Komisi B DPRD Sumut meminta Pemerintah Provinsi Sumut (Pemprovsu) memberikan sanksi tegas terhadap oknum yang memanipulasi izin yang diterbitkan oleh Badan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (BPTSP) untuk pukat boklami dan pukat apung, tapi dipergunakan untuk pukat hela.

"Jika ada unsur dugaan manipulasi izin untuk penggunaan pukat hela mesti diusut tuntas. Pemerintah mesti segera merespon ini dengan tindakan konkrit. Karena sudah melanggar aturan Peraturan Menteri Nomor 02/2015 yang melarang penggunaan pukat hela (trawl)," ujar anggota Komisi B DPRD Sumut, Richard Sidabutar.

Diketahui sebelumnya, nelayan kecil yang tergabung di Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) resah karena ditemukan ratusan unit jumlah kapal berukuran 30 gross tonnage (GT) yang menggunakan alat tangkap pukat hela. Penggunaan pukat hela yang ditemukan di daerah pantai timur dari mulai Langkat sampai dengan Labuhanbatu serta ada di Pelabuhan Gabion Belawan.

Menurut politikus Partai Gerindra ini, pelarangan penggunan pukat hela sampai saat ini masih berlaku. Sehingga dengan kejadian ini agar mematuhi dan mentaati peraturan dan ketentuan yg dikeluarkan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).

" Pihak keamanan laut bersama pemerintah daerah dalam hal ini Dinas Kelautan dan Perikanan propinsi agar melakukan pekerjaan pengawasan yang lebih intensif atas kapal-kapal yang menyalahgunakan izin alat tangkap ikan tersebut," tegasnya.

Dikatakannya, nelayan merupakan kelompok masyarakat yang bergantung nasibnya pada hasil tangkapan sehari-hari dan apabila terganggu sedikit saja hasil tangkapannya, maka kesejahteraannya akan hilang.

Ia menduga pemerintah tidak serius dan terkesan main-main dalam menangani pukat hela tersebut dan nelayan menjadi korban praktek illegal, sementara pemerintah menutup mata.

“Kita mendesak Pemprovsu untuk melakukan langkah-langkah demi kesejahteraan dan keadilan bagi nelayan serta keamanan laut kita. Kalau tidak segera mengambil sikap, kita khawatirkan hal ini berpotensi menjadi sumber konflik ditengah-tengah kita," imbuh Richard.

Sebelumnya, Wakil Ketua HNSI DPD Sumut Nazli mengakui, setelah temuan penggunaan pukat hela yang sangat meresahkan nelayan kecil tersebut, HNSI sudah melaporkan pada DPP HNSI dan disampaikan ke pengawas perikanan. Agar pengawas perikanan tidak memberikan kapal-kapal tersebut ke laut dan menggunakan pukat-pukat atau alat tangkap yang tidak sesuai izinnya.

"HNSI Sumut akan menyurati KKP agar penyelesaiannya akan lebih cepat. Kondisi ini sebenarnya masih juga ditemukan di daerah lain. Sanksi yang akan diberikan adalah pencabutan izin untuk kapal yang rata-rata 30 GT yang merupakan milik perseorangan tersebut. HNSI berharap agar pengawas dan pihak keamanan laut melakukan pekerjaan dengan lebih baik, untuk menertibkan kapal-kapal yang menyalahgunakan izin alat tangkap tersebut," tuturnya.