MEDAN - Gara-gara kebiasaan buruknya yang selalu mengisap ganja di pinggir jalan, membuat Sabar Siallagan harus meringkuk di sel tahanan Polsek Kutalimbaru, Jumat (20/10/2017). Pria berusia 53 tahunan yang tinggal di Jalan Mongonsidi IV, Kelurahan Kampung Anggrung, Medan Polonia ini ditangkap personel Unit Reskrim Polsek Kutalimbaru berkat adanya laporan warga yang masuk ke Aplikasi Polisi Kita.

Selain menangkap tersangka yang berprofesi sebagai juru parkir (jukir), polisi juga menyita sebatang rokok yang diduga bercampur ganja sebagai barang buktinya.

"Tersangka kita tangkap atas laporan warga yang masuk melalui Aplikasi Polisi Kita," aku Kapolsek Kutalimbaru AKP Martualesi Sitepu.

Menurut Kapolsek, tersangka kerap kali mengisap rokok dicampur ganja sambil meminta uang parkir di dekat warung persisnya di depan Rumah Sakit Umum (RSU) Adam Malik di Jalan Bunga Lau, Kelurahan Namo Gajah, Medan Tuntungan.

Begitu ada laporan, beberapa personel langsung meluncur ke lokasi yang sudah menjadi target. Saat melintas di depan warung petugas mencium aroma daun ganja. Lantas petugas menghampiri tersangka namun dengan cepat pria paruh baya ini membuang rokok yang diduga berisi daun ganja tersebut.

Setelah itu, petugas menyuruh tersangka mengambil rokok yang dibuangnya. Ternyata rokok yang dibuang tersangka tadi berisi daun ganja.

Dikarenakan sudah ada barang buktinya, jukir inipun digelandang petugas untuk pemeriksaan dan pengembangan.

"Tersangka sudah kita amankan bersama barang bukti. Kita mau tahu dari mana narkotika jenis daun ganja itu didapat atau dibelinya," ungkap mantan Kanit Reskrim Polsek Medan Kota ini.