TAPANULI SELATAN - Feberianus Gulo alias Febe (20), warga Kelurahan Pardomuan, Kecamatan Angkola Selatan, Kabupaten Tapanuli Selatan (Tapsel), dilumpuhkan personel Sat Reskrim Polres Tapsel menggunakan timah panas karena melakukan perlawanan saat akan diamankan. Informasi yang diperoleh, Kamis (19/10/2017), Febrianus merupakan pelaku pencurian kenderaan bermotor (curanmor). Bahkan korbannya ditikam pelaku untuk menguasai sepeda motor korban.

Sebelum terjadinya pencurian itu, Minggu (15/10/2017) sekira pukul 14.00, korban Setieli Laia (18), warga Pardomuan, Kecamatan Angkola Selatan, Tapsel, meminjam sepeda motor milik kakaknya, Yamonaha Laia untuk mengantar tersangka Febe Gulo.

Dipertengahan jalan, tepatnya melewati jembatan Angkola, tiba-tiba Febe Gulo meminta berhenti dan turun dari sepedamotor. Seusai berhenti, tanpak banyak tanya korban langsung menikamkan benda tajam ke arah tubuh.

Akibatnya, korban mengalami dua luka tusukan di bagian perut sebelah kiri, luka tusuk di ulu hati, dua luka tusuk di bagian perut sebelah kanan, luka tusuk di bagian punggung, luka gores di pinggang sebelah kiri dan luka gores di siku tangan sebelah kiri.

Setelah korban tersungkur, tersangka Febe Gulo merampas sepedamotor yang dibawa korban.

Atas kejadian itu, korban membuat laporan ke Mapolres Tapsel. Berdasarkan keterangan dari korban, polisi melakukan pengejaran terhadap tersangka Febe Gulo. Pada Rabu (18/10/2017) sekira pukul 22.30, berdasarkan hasil penyelidikan, tersangka Febe Gulo termonitor berada di wilayah Pinang Sori, Tapteng.

Selanjutnya tim gabungan Opsnal Reskrim Polres Tapsel dan Reskrim Polsek Batangtoru melakukan penyelidikan keberadaan tersangka di Pinang Sori. Saat berada di salah satu persimpangan, polisi mendapati tersangka dan coba mengamankannya.

Namun Febe Gulo mencoba melawan dan melarikan diri, sehingga dilakukan tindakan tegas terukur dan terarah dengan menembak kaki tersangka. Selanjutnya tersangka berikut barang bukti 1 unit sepedamotor Honda CBR 150 Cc tanpa nomor polisi diamankan ke Mapolres Tapsel.

"Saat ini Febe Gulo masih dalam pemeriksaan intensif dan dijerat dengan Pasal 365 ayat 2 ke 4 KUHPidana tentang pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan luka berat," jelas Kasat Reskrim Polres Tapsel AKP Ismawansa.