MEDAN - Penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) terus mencari bukti dengan memeriksa para tersangka untuk mencari keterlibatan Amran Utheh dalam dugaan korupsi dana sosialisasi peningkatakan aparatur Pemerintahan Desa di Badan Pemberdayaan Masyarakat (Bapemas) Pemprov Sumut tahun anggaran (TA) 2015 senilai Rp 40,8 miliar. Mantan Kepala Bapemas Prov Sumut, Amran Utheh sudah layak menyandang status tersangka dalam kasus korupsi ini. Pasalnya selaku kuasa pengguna anggaran (KPA), diduga kuat terlibat dalam mega kasus korupsi ini.

Namun, untuk menetapkan Amran sebagai tersangka masih perlu dilakukan penyidikan mendalam dengan melakukan pemeriksaan saksi-saksi‎.

Hal itu ditegaskan Kasi Penkum Kejatisu, Sumanggar Siagian saat ini pihaknya masih fokus dalam pemeriksaan para tersangka dan baru menetapkan satu tersangka baru.

"Kita baru tetapkan Edita Siburian sebagai tersangka dan kita fokus memeriksa saksi untuk menguatkan status tersangka. Dan kita juga jalan dalam mencari bukti untuk Amran Utheh," ucap Sumanggar, Kamis (19/10/2017).

Dalam kasus korupsi ini, ‎Edita Siburian ditetapkan sebagai tersangka. Edita menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam karupsi di Bapemas Sumut.
Edita Siburian sebagai aparatur sipil negara (ASN) itu, setelah ditetapkan sebagai tersangka, belum pernah diperiksa. Dirinya baru diperiksa dengan kapasitas sebagai saksi dalam kasus korupsi ini. Namun, Sumanggar mengungkapkan akan segera memanggil Edita Siburian dalam waktu ini.

"Belum ada kita periksa sebagai tersangka Edita Siburian. Sekarang kita fokus pemeriksaan terhadap saksi-saksi untuk menguatkan Edita Siburian sebagai tersangka sebagai tersangka," jelasnya.

Dalam kasus ini selain Edita, Kejatisu sudah menetapkan tiga tersangka lainnya. Dan berkas perkara milik tiga tersangka kasus dugaan korupsi dana sosialisasi peningkatakan aparatur Pemerintahan Desa di Badan Pemberdayaan Masyarakat (Bapemas) Pemprov Sumut tahun anggaran (TA) 2015 senilai Rp 40,8 miliar sudah dinyatakan lengkap (P-21).

"Iya sudah‎ P-21 dan sudah diserahkan dari penyidik ke Jaksa Penuntut Umum (JPU)," ungkapnya.

Berkas perkara yang dinyatakan P-12 itu, milik ‎Taufik selaku Direktur Mitra Multi Komunication, Budhianto Suryanata Direktur PT Proxima Convex dan ‎Jaya Pramana Direktur PT Ekspo Kreatif Indo. Kini, tengah kembali dilakukan pemberkasan untuk penyusunan surat dakwaan.

"Setelah ini, dilakukan penyusunan surat dakwaan. Kemudian, akan segera dilimpahkan ke Pengadilan untuk diadili dalam waktu dekat ini," tutur Sumanggar.

Seluruh tersangka sudah dilakukan penahanan di Rumah Tanahan Negara (Rutan) Klas IA Tanjunggusta Medan. Penahan ketiga orang tersangka itu, dilakukan pada Juli 2017, lalu.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 2 Sub Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (2), (3) Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHPidana.

Untuk diketahui, dugaan korupsi tersebut, pada sosialisasi peningkatan kapasitas aparatur Pemerintah Desa di Sumatera Utara pada tahun 2015, yang dilakukan Bapemas Prov Sumut. Dana sosialisasi‎ kapasitas aparatur Pemerintah Desa di Sumatera Utara, bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tahun 2015, senilai Rp 40,8 miliar.

Penyidik Pidsus Kejatisu, menyebutkan pengusutan kasus dugaan korupsi itu, yang dilakukan Pidana Khusus (Pidsus) Kejatisu, tertuang pada nomor surat perintah penyidikan (Sprindik) : Print. 21/N.2/05/2016.