MEDAN - Enam terdakwa korupsi pengadaan komputer di Dinas Pendidikan Dairi dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Dairi masing-masing 18 bulan penjara. "Meminta majelis hakim dalam perkara ini untuk menuntut masing-masing terdakwa dengan hukuman penjara selama satu tahun dan enam bulan penjara, denda Rp 50 juta subsider dua bulan kurungan," ucap Hendri, di Ruang Cakra II Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (19/10/2017).

Pembacaan tuntutan oleh JPU Hendri Sipahutar ini ditujukan kepada terdakwa Pasder Berutu selaku mantan Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Dairi dan juga Kuasa Pengguna Anggara (KPA) dalam perkara ini dan Wilfried Sianturi selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

Selain kedua terdakwa, tuntutan juga berlaku terhadap empat rekanan yaitu, Melanton Purba selaku direktur CV Langit Biru, Holman Siringoringo selaku direktur CV Ruthani Mandiri, Arifin Lumban Gaol selaku wakil direktu CV Keke Lestari dan Cut Dian Meutia selaku direktur CV Hati Mulia.

"Keempat rekanan dikenakan hukuman tambahan berupa membayar Uang Pengganti (UP) masing-masing Rp 100 juta. Saat ini uang tersebut telah dititipkan di Kejari Dairi," sebut Hendri.

Adapun seluruh terdakwa dikenakan Pasal 3 Jo Pasal 18 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Para terdakwa disebut telah melakukan perbuatan melawan hukum secara bersama-sama dengan melakukan korupsi pengadaan komputer di berbagai sekolah di Kabupaten Dairi yang anggarannya berasal dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Tahun Anggaran 2011 senilai 2 miliar.

Setelah dilakukan audit oleh tim Akuntan Publik diketahui kerugian negara sebesar Rp 800 juta. Seorang tersangka dalam perkara ini yaitu Dian Kristina yang berperan sebagai penghubung antara penyelenggaran proyek dengan rekanan belum diketahui keberadaannya dan telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).