MEDAN - Ratusan orang telah mendaftar untuk menjadi petugas Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS). Bahkan diperkirakan jumlah tersebut akan masih terus bertambah mengingat masa pendaftaran berakhir pada, Jumat (20/10/2017) nanti. Komisioner KPU Medan, Agussyah Damanik mengatakan, sejak dimulainya pendaftaran pada 14 Oktober 2017 lalu, warga Medan langsung datang ke Kantor KPU Medan untuk mendaftar sebagai PPK dan PPS.

"Minat warga mendaftar sebagai calon PPK dan PPS sangat tinggi," sebut Agussyah, Rabu (18/10/2017).

Berdasarkan data yang diperoleh hingga siang, jumlah pendaftar untuk seleksi PPK dan PPS sudah mencapai 198 peserta. Jumlah ini sendiri diperkirakan masih akan terus bertambah mengingat masa pendaftaran masih berlangsung.

Setelah pendaftaran ditutup, masih dikatakan Agussyah, tim dari KPU Kota Medan akan langsung melakukan penelitian berkas seluruh peserta untuk mengikuti ujian tertulis.

"Tahapan hingga ujian tertulisakan dilaksanakan oleh tim internal yang dibentuk KPU Medan. Tapi nanti untuk fit and propertest itu baru diserahkan kepada komisoner," ujarnya.

Berdasarkan PKPU No. 12 tahun 2017 yang menjadi perubahan atas PKPU No. 3 tahun 2015 disebutkan jumlah PPK berjumlah 5 orang untuk setiap kecamatan sedangkan PPS berjumlah 3 orang per kelurahan. Berdasarkan pantauan di KPU Medan terlihat peminat yang ingin mendaftar seleksi PPK dan PPS sangat ramai. Sehingga ada beberapa calon peminat PPK dan PPS harus menunggu antrian agar bisa menyerahkan berkas lamarannya tersebut.