MEDAN - Terbukti bersalah melakukan pencurian 831 kg ikan di Perairan Indonesia pada 15 Agustus 2017 silam, terdakwa Phet Endu, warga negara Thailand dituntut membayar denda sebesar Rp200 juta dengan ketentuan dipidana 6 bulan jika tidak membayar denda tersebut. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ruji Wibowo menilai terdakwa dengan sengaja di wilayah pengelolaan perikanan Republik Indonesia melakukan usaha perikanan dibidang penangkapan, pembudidayaan, pengangkutan, pengolahan, dan pemasaran ikan, yang tidak memiliki SIUP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 Ayat (1).

"Meminta majelis hakim menjatuhkan terdakwa untuk membayar ganti senilai Rp200 juta subsider enam bulan kurungan," ujar Jaksa dihadapan majelis hakim yang diketyai Morgan Simanjuntak di Ruang Utama PN Medan, Rabu (18/10/2017).

Jaksa menyatakan terdakwa Phet Endu bersalah melanggar Pasal 92 Jo Pasal 26 Ayat (1) Jo Pasal 102 UU No. 31 Tahun 2004 tentang Perikanan.

Jpu juga meminta agar KM. KHF 1980 yang dinakhodai terdakwa dirampas negara untuk dimusnahkan.

"Serta menyita hasil tangkapan berupa ikan seberat 183 kg untuk negara setelah dilelalang," sebut Jaksa dari Kejari Belawan itu.

Menyikapi tuntutan ini, terdakwa yang didampingi oleh seorang peterjamah mengatakan akan mengajukan pembelaan. Selanjutnya sidang ditunda hingga sepekan mendatang.

Usai sidang, JPU Ruzi mengatakan Phet Endu ditangkap oleh petugas dari Pengawasan Sumberdaya Kelautan dan Perikanan pada 15 Agustus 2017 kemarin. Saat itu petugas tengah melakukan patroli rutin diperairan Selat Malaka dengan menggunakan KP. HIU 12. Kemudian petugas mendeteksi kapal penangkap ikan pada koordinat 040 39’, 850’N-0990 08,576’E lalu sekitar jam 15.25 WIB.

Petugas melihat kapal tersebut melakukan penangkapan ikan pada posisi 040 38,953’N-0990 11,503’E, kemudian KP. HIU 12 mendekati kapal tersebut lalu karena mengetahui kapal KP. 12 mendekat kapal tersebut berusaha melarikan diri dengan cara memotong jaring, selanjutnya pada jam 16.35 WIB saksi-saksi yang berada KP. HIU 12 berhasil menangkap Kapal tersebut lalu dilakukanlah pemeriksaan dan ditemukan kapal tersebut bernama KM. KHF 1980 berdasarkan Lesen Veselnya ukuran kapal tersebut adalah 63,74 GT (enam puluh tiga koma tujuh puluh empat Gross Tonage).

"Kapal itu berbendera Malaysia, sementara terdakwa selaku nakhoda kapal merupakan warga Thailand. Serta ada beberapa orang anak buah kapal yang dalam persidangan menjadi saksi. Selanjutnya saat dilakukan pemeriksaan terhadap dokumen Terdakwa selaku Nakhoda KM. KHF 1980 tidak memiliki Surat Izin Usaha Perikanan (SIUP) untuk melakukan penangkapan ikan," pungkasnya.