MEDAN - Terbukti miliki sabu 4,5 gram sabu, Khaeryll Benjamin bin Ibrahim alias Benji, artis Malaysia warga Bandar Utama Damansara 47800 Petaling Jaya Selangor, Malaysia, divonis 11 tahun penjara, di ruang Kartika Pengadilan Negeri Medan, Rabu (18/10/2017) sore. "Menyatakan terdakwa terbukti bersalah memiliki narkotika jenis sabu, dan menjatuhkan pidana penjara selama 11 tahun denda sebesar Rp1 miliar subsider tiga bulan kurungan badan," ucap majelis hakim Wahyu Prasetyo Wibowo.

Dengan vonis tersebut, barang bukti milik terdakwa berupa dua bungkus narkotika dengan berat 4,5 gram akan dimusnahkan. Selain itu terdakwa juga dibebankan biaya perkara sebesar Rp5000.

Mendengar putusan tersebut, terdakwa Benji yang tidak didampingi penasehat hukumnya mengaku, tuntutan tersebut terlalu tinggi. Untuk itu, terdakwa menyatakan pikir-pikir.

"Saya pikir-pikir yang mulia," ujar Benji

Sementara JPU juga juga tetap pada tuntutannya dan menyatakan pikir-pikir atas vonis tersebut.

Usai sidang terdakwa Benji kepada wartawan mengaku tidak terima dengan putusan itu. Menurutnya hukuman yang dijatuhkan majelis hakim terlalu tinggi.

"Saya ini hanya pemakai, saya tidak terima, itu terlali tinggi," kata Benji saat kembali dibawa ke sel sementara PN Medan.

Sebelumnya terdakwa Benji dituntut JPU Maria selama 14 tahun penjara dan denda Rp800 juta. Hal itu disebabkan terdakwa Benji terbukti bersalah dengan kepemilikan sabu seberat 4,5 gram.

Diketahui terdakwa Benji, mengelabui petugas Bea dan Cukai Bandara Kualanamu Internasional, terdakwa menyembunyikan sabu seberat 4,5 gram ke dalam duburnya saat mendarat dari pesawat Malindo Air pada Selasa 18 April 2017 lalu.