MEDAN-Polda Sumatera Utara menyatakan status buronan terhadap dua orang petugas Tambahan Kas Kantor (TKK) Bank BRI Cabang Puti Hijau Medan. Kedua petugas TKK tersebut yakni berisial BN warga Jalan Platina VII, Marelan, Kota Medan dan H Warga Jalan Meranti Sampali, Deli Serdang.


Aksi mereka membawa kabur uang tersebut terjadi pada Jumat (13/10) lalu usai mengambil uang milik BRI tersebut dari kantor kas Bank Indonesia (BI) Medan.

Saat itu keduanya baru saja mengambil uang dari BI Medan sekitar pukul 12.10 WIB untuk kebutuhan Bank BRI di Wilayah Kota Medan. Namun bukan mengantarkan uang tersebut ke Bank BRI, mereka justru membawa kabur uang tersebut menggunakan mobil Xenia warna hitam bernomor polisi BK 1602 EB.

Ironisnya, saat mengambil uang tersebut keduanya tidak dikawal oleh petugas kepolisian meskipun sebenarnya petugas selalu disiapkan untuk melakukan pengawalan kapan saja diminta oleh pihak BRI.

"Pengambilan uang ke Bank Indonesia biasanya memang dikawal petugas Kepolisian. Tapi kemarin itu tidak ada permintaan, jadi tidak ada pengawalan. Petugas kita dari Brimob hanya berjaga di Kanwil (BRI Putri Hijau) saja," kata Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Rina Sari Ginting, Senin (16/10)

Saat ini pihak Polda Sumut dan Polrestabes Medan menurut Rina masih mengejar kedua pelaku. Mereka juga sudah melakukan rangkaian penyelidikan dengan memintai keterangan dari beberapa saksi yang berkaitan dengan pengambilan uang tersebut.

"Petugas masih bekerja di lapangan. Doakan saja semoga pelaku segera tertangkap," pungkasnya.