MEDAN - Jaksa menyatakan berkas perkara milik tiga tersangka kasus dugaan korupsi dana sosialisasi peningkatakan aparatur Pemerintahan Desa di Badan Pemberdayaan Masyarakat (Bapemas) Pemprov Sumut tahun anggaran (TA) 2015 senilai Rp 40,8 miliar sudah lengkap (P-21). "Iya sudah‎ P-21 dan sudah diserahkan dari penyidik ke Jaksa Penuntut Umum (JPU)," ungkap Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejatisu, Sumanggar Siagian, Selasa (17/10/2017).

Berkas perkara yang dinyatakan P-12 itu, milik ‎Taufik selaku Direktur Mitra Multi Komunication, Budhianto Suryanata Direktur PT Proxima Convex dan ‎Jaya Pramana Direktur PT Ekspo Kreatif Indo. Kini, tengah kembali dilakukan pemberkasan untuk penyusunan surat dakwaan.

"Setelah ini, dilakukan penyusunan surat dakwaan. Kemudian, akan segera dilimpahkan ke Pengadilan untuk diadili dalam waktu dekat ini," tutur Sumanggar.

Seluruh tersangka sudah dilakukan penahanan di Rumah Tanahan Negara (Rutan) Klas IA Tanjunggusta Medan. Penahan ketiga orang tersangka itu, dilakukan pada Juli 2017, lalu.

Selain itu, penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejatisu terus mendalami kasus korupsi ini. Kemudian, sudah melakukan penetapan tersangka baru dalam kasus ini dari pihak Bapemas Sumut. Tersangka baru itu, bernama Edita Siburian. Penetapan tersangka baru itu, sudah dilakukan sejak awal September 2017, lalu.

"Dalam kasus korupsi, ‎Edita Siburian ditetapkan sebagai tersangka. Ia menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam karupsi di Bapemas Sumut," ungkap Sumanggar.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 2 Sub Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (2), (3) Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHPidana.

Untuk diketahui, dugaan korupsi tersebut, pada sosialisasi peningkatan kapasitas aparatur Pemerintah Desa di Sumatera Utara pada tahun 2015, yang dilakukan Bapemas Prov Sumut. Dana sosialisasi‎ kapasitas aparatur Pemerintah Desa di Sumatera Utara, bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tahun 2015, senilai Rp 40,8 miliar.

Penyidik Pidsus Kejatisu, menyebutkan pengusutan kasus dugaan korupsi itu, yang dilakukan Pidana Khusus (Pidsus) Kejatisu, tertuang pada nomor surat perintah penyidikan (Sprindik) : Print. 21/N.2/05/2016.