MEDAN - Sedikitnya sudah 14 partai politik (Parpol) yang sudah menerima tanda terima dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) Medan sebagai bukti telah menyerahkan data hard/softcopy keanggotaannya dengan lengkap sesuai data yang berada di Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL). "Mulai dari pembukaan pendaftaran (hingga) penyerahan data hingga Selasa (17/10/2017) sekira pukul 17.00 WIB ini sudah ada 14 Parpol yang telah kita nyatakan lengkap data keanggotaannya," aku Ketua KPU Medan, Herdensi ketika ditanya wartawan di ruang kerjanya, Selasa (17/10/2017) sore.

Dari jumlah itu, sambung Herdensi, tidak menutup kemungkinan akan terus bertambah. Hal ini dikareakan masih adanya perpanjangan waktu penyerahan data keanggotaan partai hingga Selasa (17/10/2017) pukul 24.00.

"Seharusnya pendaftaran penyerahan data sudah kita tutup, namun dikarenakan adanya Surat Edaran KPU RI Nomor 585 tentang masa memperpanjang penyerahan dokumen hingga 17 Oktober 2017, makanya setiap pengurus partai politik yang datang di Kota Medan yang belum menyerahkan datanya akan tetap kita layani hingga waktu yang telah ditentukan tersebut," katanya.

Herdensi juga menegaskan dalam surat edaran tersebut, menyebutkan apabila sesuai hasil pemeriksaan dokumen persyaratan pendaftaran yang disampaikan oleh para pengurus partai politik tingkat pusat masih terdapat kekurangan berkas atau belum mengisi ataupun mengupload berkas dalam SIPOL, Partai Politik yang bersangkutan masih diberi kesempatan untuk melengkapi dalam waktu 1x24 jam terhitung sejak berakhirnya waktu pendaftaran 16 Oktober 2017 atau hingga 17 Oktober 2017, pukul 24.00 WIB.

Masih dalam surat edaran tersebut, Herdensi menyebutkan apabila pengurus partai politik tingkat kabupaten/kota tidak mampu melengkapi sesuai jumlah yang diajukan oleh pengurus partai politik kepada KPU sampai dengan tenggat waktu 1x24 jam tersebut, nama anggota partai politik serta salinan KTA dan KTP Elektronik/Surat Keterangan tetap diterima sepanjang telah memenuhi persyaratan paling sedikit 1000 atau1/1000 dari jumlah penduduk di kabupaten/kota yang bersangkutan sebagaimana yang dimaksud dalam Keputusan KPU Nomor : 165/HK.03.1-Kpt/03/KPU/IX/2017.

Adapun ke 14 Parpol yang telah dinyatakan datanya lengkap masih dikatakannya yakni PBB, Gerindra, Perindo, PKS, PSI, PDIP, Nasdem, Berkarya, Golkar, PKPI, PAN, Hanura, PPP dan Partai Idaman. Ketika ditanya terkait Parpol yang sudah dinyatakan lengkap datanya, KPU Medan terangnya akan melakukan penelitian administrasi Parpol tersebut. Dalam penelitian ini dicontohkannya seperti untuk meneliti ada tidaknya kegandaan keanggotaan Parpol serta mencari adakah keanggotaan parpol yang masih tercatat sebagai personil TNI/ Polri.

"Jika hal kegandaan dukungan itu terbukti, maka parpol yang bersangkutan akan disarankan untuk memperbaikinya lagi," aku Herdensi mengakhirinya.