MEDAN - Terkait kasus penggelapan uang yang dilakukan dua oknum pegawai Tambahan Kas Kantor (TKK) BRI Cabang Medan Putri Hijau dengan kerugian sebesar Rp6 miliar, Perwakilan Bank Indonesia (BI) Sumatera Utara (Sumut) mengimbau agar perbankan wajib mengikuti standar operasional prosedur (SOP) dalam pengambalian uang. "Kami mewajibkan perbankan dalam rangka pengambilan uang harus dikawal oleh polisi. Jadi, apabila ada informasi pengambilan uang tak dikawal, pihak BRI yang dapat menjelaskan secara detail," ungkap Kepala BI Sumut Arief Budi Santoso saat ditemui, Senin (16/10/2017).

Diutarakannya, selain dikawal polisi disarankan juga pihak perbankan mengasuransikan uang yang akan diambil. Tujuannya menghindari hal-hal yang tak diinginkan, seperti kasus yang dialami pihak BRI ini.

"Kalau ketentuan dilanggar, memang tidak ada sanksi. Akan tetapi, dampak atau risiko tanggung sendiri. Namun, pada dasarnya aturan atau ketentuan yang kita buat memang sudah berlaku umum di dunia perbankan," sebut Arief.

Dia menjelaskan, ada beberapa proses atau tahapan pengambilan uang di kantor BI yang dilakukan perbankan. Mulai dari identitas, pegawai perbankan yang sudah ditunjuk untuk memiliki wewenang dan lain sebagainya.

"Terdapat beberapa tahapan proses pengambilan uang, seperti kelengkapan identitas dan spesimen (pencocokan) tanda tangan. Artinya, tidak sembarangan orang bisa mengambil uang karena sebelumnya telah ditunjuk. Untuk pelaku yang melarikan uang, berarti memang telah diberi kewenangan oleh pihak bank tersebut untuk mengambil uang," sebut Arief.

Ia menambahkan, berdasarkan informasi yang diterimanya, kedua pelaku mengambil uang di kantor BI dengan total sekitar Rp63 miliar. Namun, yang dibawa kabur hanya Rp6 miliar.

"Jadi pertanyaan juga kenapa hanya Rp6 miliar yang dilarikan, kenapa tidak semua. Ini berarti, sisanya telah didistribusikan terlebih dahulu," tandasnya.