MEDAN - Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kota Medan tentang Pencabutan Perda No. 1 Tahun 2014 tentang Retribusi Izin Usaha Perikanan, akhirnya disepakati untuk dibahas melalui panitia khusus (pansus). Hal ini terungkap dalam sidang paripurna beragenda penyampaian nota jawaban Wali Kota Medan atas pemandangan umum fraksi-fraksi DPRD Medan terhadap dalam sidang paripurna DPRD Medan tentang Ranperda Pencabutan Perda No. 1 Tahun 2014 tentang Retribusi Izin Usaha Perikanan, di gedung DPRD Medan, Senin (16/10/2017).

Pada pembahasan nantinya, Komisi C DPRD Medan menjadi leading sector dan turut dibantu anggota dari lintas fraksi DPRD Medan. Dimana antara lain nama-nama anggota fraksi yang tergabung dalam pansus ini seperti Roby Barus dan Paul Mei Anton (PDIP), Sabar Syamsyuria Sitepu dan Ilhamsyah (F-Golkar), Godfried Effendi Lubis (Gerindra), Herri Zulkarnain (F-Demokrat), Asmui Lubis (F-PKS), Abdul Rani (F-PPP), Hendra DS (F-Hanura), Beston Sinaga (F-Persatuan Nasional) dan HT Bahrumsyah (F-PAN).

"Seluruh komposisi Komisi C DPRD Medan ikut dalam pansus ini, dan dibantu anggota dewan lintas fraksi. Sidang saya skors sampai ada penjadwalan kembali oleh banmus," kata pimpinan sidang yang juga Wakil Ketua DPRD Medan, Burhanuddin Sitepu didampingi Iswanda Ramli dan Ketua Dewan Henry Jhon Hutagalung.

Sebelumnya, Wakil Wali Kota Medan Akhyar Nasution saat membacakan penyampaian nota jawaban wali kota menyampaikan tanggapan Pemko Medan atas pertanyaan seluruh fraksi DPRD Medan dalam sidang paripurna sebelumnya. Akhyar diantaranya menjelaskan mekanisme pelaksanaan pembahasan ranperda ini tetap berpedoman dengan ketentuan pasal 72 sampai dengan pasal 75 Permendagri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah.

"Termasuk juga dengan Ranperda tentang Pencabutan Perda Nomor 1 Tahun 2014 tentang Retribusi Izin Usaha Perikanan yang diajukan oleh Pemko Medan," kata Akhyar.

Selanjutnya menjawab langkah-langkah yang telah dan akan dilakukan Pemko setelah pencabutan perda tersebut, Akhyar menyampaikan sesuai UU No 23/2014 tentang Pemerintah Daerah, Pemko Medan hanya berwenang terhadap kapal perikanan berukuran lima GT ke bawah, yang dikategorikan nelayan kecil dimana kewajiban izin digantikan dengan bukti pencatatan kapal perikanan (BPKP) dan dalam penerbitannya tidak dikenakan biaya.

"Dapat kami jelaskan bahwa adapun jumlah kapal perikanan berukuran di bawah 10 GT yaitu; ukuran 5 GT kebawah 1.572 unit, ukuran 5-10 GT 265 unit (kewenangan provinsi) dengan jumlah keseluruhan 1.837 unit estimasi Dana Alokasi Khusus untuk kompensasi," katanya.

Menanggapi pertanyaan Fraksi Gerindra tentang berapa besar jumlah PAD dari sektor perikanan yang diterima Pemko Medan dari 2014 hingga 2017, Akhyar menyebut selama tiga tahun tersebut terhimpun PAD dari sektor dimaksud sebesar Rp80,991,760.

"Itu PAD yang diperoleh di tahun 2014 sedangkan di tahun berikutnya retribusinya tidak dipungut lagi dikarenakan adanya regulasi dan kebijakan dari pusat," katanya.