MEDAN - Belasan personel kepolisian melakukan pengawasan dan pengamanan menjelang ditutupnya masa pendaftaran partai politik (Parpol) di Gedung KPU Medan, Senin (16/10/2017). Berdasarkan pantauan, terlihat sejumlah personel kepolisian berpakaian seragam maupun berpakaian preman dari Polrestabes Medan mengawasi setiap orang yang masuk ke gedung yang berada di Jalan Kejaksaan Medan tersebut.

Anggota KPU Medan, Agus Syah Damanik mengaku, sejak dibukanya pendaftaran parpol peserta Pemilu 2019, sudah 10 Parpol yang dinyatakan sah mendaftar. Namun demikian, dirinya juga menegaskan kalau jumlah itu bisa saja bertambah sebab batas waktu pendaftaran akhir akan ditutup malam ini pukul 24.00.

"Sejak dibuka pendaftaran dan hingga sampai pukul 17.00, baru 10 Parpol yang sudah sah dan kita berikan surat tanda terimanya," aku Agus ketika ditanya wartawan di KPU Medan.

Ke-10 parpol yang telah mendaftar dan lengkap diterima yakni Partai Perindo dengan menyerahkan 2351 KTA, PSI ada 1113 KTA, Nasdem ada 1272 KTA, PKS ada 1651 KTA, Gerinda dengan 2768 KTA, Golkar sebanyak 2040 KTA, PDI P sebanyak 2959 KTA. Partai Berkarya ada 1061 KTA, PPP dengan 1116 KTA. Sedangkan Partai Hanura yang telah menyerahkan 1201 KTA dan tidak lengkap namun diterima karena dianggap telah memenuhi syarat keanggotaan minimal 1000.

"Hanura berkasnya tidak lengkap, tapi dianggap telah memenuhi syarat minimal keanggotaan 1000 KTA. Hal itu dapat diterima sesuai Surat Edaran KPU No 580," terang Agus.