LABUHANBATU - Bupati Kabupaten Pasang Lawas Utara (Paluta), Bachrum Harahap mangkir dalam agenda sidang sengketa informasi publik, Senin (16/10/2017) di Auditorium Hotel Platinum Rantau Prapat. Hingga majelis komisioner KIP Sumut memasuki ruang sidang sesuai dengan jadwal undangan sidang pertama agenda pemeriksaan legal standing, hanya terlihat hadir pihak pemohon dari aktifis API. Sedangkan Bupati Paluta atau yang dikuasakan tidak terlihat di meja termohon.

Ketua majelis komisioner KIP Sumut, M. Rizaki Abdullah akhirnya menskor sidang setelah beberapa kali menanyakan pihak panitera tentang informasi alasan ketidakhadiran Bupati Paluta.

"Panitera... bagaimana informasi keberadaan dari pihak Termohon bupati Paluta?," tanya ketua majelis komisioner.

Namun panitera menjelaskan belum menerima pemberitahuan keberadaan dari pihak termohon Bupati Paluta.

Sehari sebelumnya, Kepala Dinas Kominfo Paluta Anwar Sadat Siregar saat dihubungi via selulernya menjelaskan, pihaknya sudah mengabarkan Bupati Paluta tidak akan hadir karena ada agenda sidang di DPRD Paluta.

Anwar Sadat heran permohonan DPA Paluta oleh Aktivis API bulan April lalu bisa berlanjut sampai ke sidang KIP Sumut.

"Bapak Bupati Paluta mungkin tidak bisa hadir besok, karena besok ada agenda Sidang di DPRD Paluta. Saya heran permohonan DPA paluta API bulan April lLalu bisa berlanjut ke Sidang KIP," ungkapnya.

Salah satu pihak pemohon dari aktivis API Paluta, Andi khoirul Harahap usai acara sidang diskor menyayangkan sikap Bupati Paluta karena Bupati paluta tidak mematuhi UU KIP apalagi mangkir dari persidangan.

Dia menjelaskan, Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) bukanlah merupakan informasi yang dikecualikan sebagaimana yang ditentukan dalam Pasal 9 dan Pasal 11 UU KIP No. 14 tahun 2008 dan Pasal 4 Permendagri No. 4 Tahun 2006 tentang pengelolaan keuangan daerah.