MEDAN - Meski penyidik sudah menetapkan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Edita Siburian sebagai tersangka, namun Kejatisu belum menjadwalkan pemeriksaan Edita sebagai tersangka dalam dana sosialisasi peningkatakan aparatur Pemerintahan Desa di Badan Pemberdayaan Masyarakat (Bapemas) Pemprov Sumut tahun anggaran (TA) 2015 senilai Rp 40,8 miliar. "Kita sudah tetapkan dia (Edita) tersangka, tapi kita belum jadwal pemanggilan sebagai tersangka karena kita masih fokus melakukan pemeriksaan tersangka lainnya," ucap Kasi Penkum Kejatisu, Sumanggar Siagian, Senin (16/10/2017).

Sumanggar menyebutkan, dalam kasus ini pihaknya tidak menutup kemungkinan akan menetapkan tersangka baru tapi saat ini penyidik masih mengumpulkan bukti dengan melakukan pemeriksaan tersangka lainnya.

"Belum ada kita periksa sebagai tersangka Edita Siburian. Sekarang kita fokus pemeriksaan terhadap saksi-saksi untuk menguatkan Edita Siburian sebagai tersangka. Dan untuk menetapkan tersangka baru,"beber Sumanggar.

Disinggung soal lamanya waktu, pengumuman tersangka dalam kasus korupsi kepada publik melalui media massa, sudah satu bulan lebih dari penetapan tersangka Edita Siburian. Lagi-lagi Sumanggar ‎mengatakan takut menganggu proses penyidikan dilakukan pihaknya.

"‎Bukan gitu, kita mau mendalami penetapan tersangka ini. Takutnya kita ekspos ke media menjadi kabur nantinya. Belum bisa kita simpulkan karena pemeriksaan masih terus berjalan," ucap mantan kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Binjai itu.

Tidak tutup kemungkinan, pada pemeriksaan selanjutnya Edita Siburian akan dilakukan penahanan seperti 3 tersangka sebelumnya. Begitu juga, Penyidik tengah membidik ‎mantan Kepala Bapemas Prov Sumut, Amran Utheh sebagai tersangka dalam kasus korupsi ini.

Menurut penyidik Pidsus Kejatisu Amran Utheh sebagai kuasa pengguna anggaran (KPA), diduga kuat terlibat dalam mega kasus korupsi ini. Namun, untuk menetapkan ia sebagai tersangka masih perlu dilakukan penyidikan mendalam dengan melakukan pemeriksaan saksi-saksi‎.

Sebelumnya, Kejatisu sudah menetapkan 4 orang tersangka. Seluruh tersangka dari Event Or‎ganizer (EO) dan merupakan rekanan dalam kasus korupsi ini. Satu diantaranya meninggal dunia, akibat serang jatung.‎

Ketiga tersangka lain, yakni ‎Taufik selaku Direktur Mitra Multi Komunication, Budhianto Suryanata Direktur PT Proxima Convex dan ‎Jaya Pramana Direktur PT Ekspo Kreatif Indo. Ketiganya, sudah ditahan di ‎Rutan Klas IA Tanjung Gusta Medan, pada Juli 2017, lalu.

‎Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 2 Sub Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (2), (3) Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHPidana.

‎Untuk diketahui, dugaan korupsi tersebut, pada sosialisasi peningkatan kapasitas aparatur Pemerintah Desa di Sumatera Utara pada tahun 2015, yang dilakukan Bapemas Prov Sumut. Dana sosialisasi‎ kapasitas aparatur Pemerintah Desa di Sumatera Utara, bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tahun 2015, senilai Rp 40,8 miliar.

‎Penyidik Pidsus Kejatisu, menyebutkan pengusutan kasus dugaan korupsi itu, yang dilakukan Pidana Khusus (Pidsus) Kejatisu, tertuang pada nomor surat perintah penyidikan (Sprindik) : Print. 21/N.2/05/2016.