MEDAN - Berdalih dibegal, Muhamad Khaidir (37) ditangkap karena membuat laporan palsu. Kini ia meringkuk dalam sel tahanan Polsek Patumbak untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Panit Reskrim Polsek Patumbak Iptu Lumban Batu menjelaskan penangkapan tersangka berawal dari kedatangannya ke Polsek Patumbak untuk membuat laporan atas kasus pembegalan yang dialaminya, Jumat (13/10/2017).

Dalam laporannya, korban mengaku motor BK 6709 RAO miliknya lenyap setelah dibegal oleh 3 Orang Tak Kenal (OTK) di Jalan Pertahanan Patumbak, Desa Sigara-gara, Kecamatan Patumbak, Deliserdang.

"Namun, saat kita melakukan cek TKP di lokasi kejadiaan. Kita menaruh curiga dengan pengakuan tersangka. Dari situ, kita lakukan penyelidikan atas kebenaran laporan tersebut," jelas Lumban Batu.

Benar saja, saat petugas melakukan pemantauan di rumah tersangka, petugas melihat motor dengan nomor plat dan ciri-ciri yang sama terparkir di teras rumah tersangka.

"Terbukti telah membuat laporan palsu, tersangka langsung dibekuk dan diboyong ke komando," ungkapya.

Dirinya mengimbau kepada masyarakat untuk tidak membuat laporan palsu ke polisi. Terlebih melapor mengaku dibegal.

"Untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya, tersangka dijerat dengan Pasal 242 KUHPidana dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara," tegasnya.

Sementara Khaidir mengaku nekat membuat laporan palsu lantaran sudah tidak mampu membayar angsuran kredit sepeda motornya.

"Jadi untuk mengelabui debt colektor, saya terpaksa membuat laporan palsu ini. Sungguh saya sangat menyesal," sesalnya.