MEDAN - Mulai, Kamis (12/10/2017), Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Medan mulai membuka proses rekrutmen tenaga adhock yakni untuk petugas PPK dan PPS untuk agenda Pilgubsu 2018 mendatang.

Bahkan, agar informasi ini sampai ke masyarakat KPU Medan akan menyebarluaskannya melalui media massa, medsos serta memampangkannya di lokasi-lokasi yang mudah dijangkau oleh masyarakat.

Ketua KPU Medan, Herdensi Adnin menyebutkan ada perbedaan rekrutmen PPK dan PPS untuk Pilkada 2018 ini dibandingkan dengan Pilkada serentak 2015 dan 2017 lalu.

"Kalau di 2017 lalu minimal usia untuk menjadi PPK itu 25 tahun. Tapi, kali ini berbeda, usia 17 tahun sudah boleh mendaftar,"ujar Herdensi kepada wartawan di KPU Medan Jalan Kejaksaan, Rabu (11/10/2017).

Disebutkannya, usia minimal 17 tahun bagi yang berminat menjadi PPK dan PPS merupakan aturan baku yang ada di UU No 7/2017 tentang Penyelenggaraan Pemilu.

Secara pribadi Herdensi sedikit khawatir dengan usia PPK dan PPS yang masih 17 tahun. Sebab, sangat rentan dipengaruhi. Oleh karena itu, dia berjanji proses seleksi akan berjalan lebih ketat.

"Mau bagaimana lagi, itu aturan. Untuk mengantisipasi itu, proses seleksi diperbaiki dan diperketat,"jelasnya.

Anggota KPU Medan, Agus Damanik menyebut pihaknya akan menggunakan media sosial untuk menyampaikan informasi kepada masyarakat tentang penerimaan tenaga adhock ini.

"Kalau persyaratan minimal lulusan SMA sederajat, melampirkan surat keterangan sehat dari Puskesmas. Pelamar juga harus memiliki e-KTP, kalau tidak ada bisa diganti dengan surat keterangan (Suket). Tempat tinggal juga harus sesuai dengan wilayah kerja,"katanya.