MEDAN-Penerbitan Surat Izin Mendirikan Bangunan (SIMB) yang diduga tidak sesuai prosedur dalam proyek revitalisasi Pasar Timah, akhirnya Sekda Kota Medan Ir. Syaiful Bahri mengajukan diri sebagai tergugat II dalam perkara gugatan pedagang Pasar Timah.

Menurut Sekda Kota Medan melalui kuasa hukumnya M. Asril Siregar dalam sidang lanjutan yang digelar di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan mengajukan permohonan sebagai tergugat II dan Pemko Medan selaku tergugat I.

"Melalui kuasa hukumnya sekda mengajukan diri. Artinya dengan keputusan itu tidak hanya pemko saja yang diperkarakan, tetapi sekda juga berarti sudah siap untuk digugat," kata Asril usai persidangan.

Disebutkannya, pihaknya tidak mempermasalahkan adanya penambahan pihak tergugat. Malah, para penggugat menyambut dengan senang hati.

"Gak ada masalah, itu lebih bagus. Berarti dalam hal ini, sekda tahu diri,"ungkap Asril.

Dikatakannya, pada sidang minggu lalu, majelis hakim memang ada memberikan permohonan mengenai dibolehkannya sekda sebagai pihak tergugat.

"Karena IMB tersebut kan atas nama sekda yang dikeluarkan pemko, yang ditandatangani walikota. Pada sidang yang lalu, hakim tanyakan itu apakah sekda mau ikut dalam tergugat intervensi, bila bersedia agar dibuat permohonannya. Dan hari ini pihak dari sekda ternyata mengajukan itu," ujar Asril.

Menurut analisa hukum secara pribadi, lanjut Asril, ada kemungkinan Sekda Kota Medan akan membantah terlibat dalam penerbitan IMB itu. Sebab, kata Asril, sekda juga tidak akan mau jadi korban.

"Kalau kita lihat, sekda nampaknya takut akan dijadikan kambing hitam. Makanya dia mau maju sebagai tergugat. Dengan begitu ada upaya hukum sekda untuk menghindar dari jeratan hukum," ujar Asril

Diketahui sejumlah pedagang Pasar Timah menggugat Keputusan Walikota Medan No: 645/469. K tanggal 22 Juni 2017 Tentang Izin Mendirikan Bangunan Ir. Syaiful Bahri, u/an Pemko Medan untuk Mendirikan satu unit pasar berlantai 3 di Jl. Timah Kel. Sei Rengas II Kec. Medan Area.

Menurut pedagang, pembangunan pasar tersebut diduga akan dijadikan pasar modern. Dalam proses rencana pembangunan pedagang tidak pernah dilibatkan. Selain itu, bangunan juga tidak memliki kajian Amdal. Tidak hanya itu, IMB yang diterbitkan diduga dimanipulasi.

Dari keterangan penasehat hukum pedagang, penerbitan IMB, diduga digunakan untuk dua bangunan, yaitu bangunan relokasi pedagang yang berada di lahan PT. Kereta Api dan bangunan pasar di Jl. Timah. Nantinya, bangunan ini akan menjadi pasar modern.