MEDAN - Plt Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Agama Pemprov Sumut, Tengku Darmansyah memberikan imbauan kepada masyarakat agar tidak tertipu dengan tawaran umrah terutama dari travel yang tidak memiliki izin.

“Masyarakat diimbau agar jangan mudah tergiur dengan tawaran paket umrah murah dari biro travel, calon jemaah umrah agar berhati-hati dan selektif di dalam memilih biro perjalanan untuk ibadah umrahnya,” ungkapnya.

Dia mengatakan, kepada umat Islam yang ingin melaksanakan ibadah umrah agar memperhatikan Lima Pasti.

Yaitu, pastikan travelnya berizin, pastikan harga dan paket layanannya, pastikan visanya, pastikan jadwal keberangkatan dan penerbangan, dan terakhir pastikan hotelnya.

Ia menjelaskan, saat ini timbul gejolak masyarakat yang ingin menjalankan ibadah umrah.

Di satu sisi, masyarakat banyak yang dirugikan. Sedangkan dalam persaingan usaha, biro perjalanan ibadah umrah yang tidak bertanggung jawab mematok dengan harga murah.

"Mereka mengiming-imingi jemaah dengan harga murah bisa melaksanakan ibadah umrah. Padahal minimal biaya umrah itu Rp 20 juta. Ini ada yang Rp 14 juta, masyarakat langsung percaya. Untuk itu kami imbau agar masyarakat lebih selektif lagi," ucap Tengku Darmansyah.

Berdasarkan Pasal 63 Ayat (2) UU No 13 tahun 2008 tentang penyelenggara ibadah haji dan umrah disebutkan bahwa penyelenggara ibadah umrah dapat dipidana dengan sanksi hukuman kurungan empat tahun dan denda Rp 500 juta.