LABUSEL - Baru dua bulan menghirup udara segar setelah 11 tahun di dalam penjara Tanjung Gusta, Medan, Subagiyo (35), penduduk Dusun Suka Jadi, Desa Sabungan, Kecamatan Sei Kanan, Kabupaten Labuhanbatu Selatan (Labusel), Sumut, terpaksa harus balik lagi ke hotel prodeo.

Tersangka terpaksa dijebloskan kembali ke balik jeruji besi oleh personel Sdp l/1-5 Cikampak karena kedapatan memiliki sabu.

Polisi Militer Dansub Capten CPM Zulkifli melalui Pelda Suharto menjelaskan, penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang diterima bahwa di lokasi belakang gubuk milik Parlan di Dusun Air Lumpatan, Desa Sabungan, Kecamatan Sei Kanan, Kabupaten Labusel, ada seorang pria yang dicurigai sedang bertransaksi narkotika jenis Sabu sabu.

Berdasarkan informasi itu, tim dari Serda Lambok Tamba, Pelda Suharto langsung terjun ke lokasi under cover buy dengan dalih ingin menggadaikan sepeda motornya dengan sabu.

Transaksi dan lokasi pun disepakati. Saat barter tersebut, pihaknya langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka berikut barang bukti 10 gram sabu, uang tunai sejumlah Rp 693 ribu, satu tas tangan kecil, kertas tisu, HP Nokia warna hitam dan plastik transparan yang masih kosong.

"Hasil interogasi sementara tersangka mendapatkan sabu-sabu tersebut dari seorang laki-laki penduduk Medan yang tidak diketahui identitasnya," tuturnya.

Pelda Suharto juga menyebutkan, tersangka mengenal laki-laki tersebut dari seorang Jali semasa dalam Lembaga Pemasyarakatan Tanjung Gusta Medan dengan perkara narkoba.

"Hasil interogasi tidak didapat keterangan tentang keterlibatan anggota TNI yang terlibat, baik sebagai pemakai maupun backing," tandasnya.

Untuk penanganan lebih lanjut, tersangka sudah diserahkan ke Satuan Narkoba Polres Labuhanbatu.