MEDAN – Personel Unit Reskrim Polsek Medan Timur menggagalkan peredaran narkotika jenis daun ganja kering di wilayah hukum Polrestabes Medan. Dua kurir barang haram asal Aceh itu ditangkap petugas pada Sabtu (7/10/2017) malam di pool bus PT MaKMUR, Jalan Tritura Medan.

Informasi yang dihimpun di Mapolsek Medan Timur, Minggu (8/10/2017) menyebutkan, kedua kurir tersebut berinisial MAR (48) penduduk asal Meinasab Alue, Kecamatan Peudada, Kabupaten Aceh Utara, dan seorang wanita berinisial NUR (40) warga Dusun Cot Seurukuh, Kecamatan Peudada, Kabupaten Aceh Utara.

Dari sepasang kurir ganja antar provinsi ini, petugas menyita barang bukti ganja siap edar seberat 14 Kilogram.

Kapolsek Medan Timur, Kompol Wilson B Pasaribu yang dikonfirmasi mengatakan, keberhasilan ini berdasarkan laporan dari informan yang menyebutkan tentang adanya transaksi ganja di lokasi yang dimaksud.

“Menindaklanjut informasi itu, petugas bergerak menyisir ke beberapa lokasi yang dicurigai, salah satunya loket bus PT Makmur, Jalan Tritura, Medan. Di lokasi petugas bertemu dua orang yang dicurigai. Usai menginterogasi, petugas melakukan pemeriksaan terhadap barang bawaan pelaku,” ujar Kompol Wilson yang didampingi Kanit Reskrim, Iptu Yoga.

Dari penggeledahan itu, petugas menemukan sebanyak tujuh bungkusan yang belakangan diketahui merupakan ganja kering seberat 7 kilogram.

“Penggeledahan terus berlanjut. Alhasil, petugas kemabali menemukan ganja kering dengan berat yang sama dari seorang pelaku lainnya,” jelas alumnus Akpol tahun 2004 ini.

Hasil interogasi penyidik, kedua tersangka mengaku barang haram yang diperoleh tersangka dari reaknnya berinisial N di Lhokseumawe, Aceh tersebut akan dibawa ke kota Batam untuk diedarkan.

“Dari pengakuan keduanya, narkotika golongan satu itu rencananya akan diedarkan di kota Batam,” tambah mantan Kapolsek Patumbak ini.

Guna menjalani proses selanjutnya, orang nomor satu di Mapolsek Medan Timur ini menyebutkan, para tersangka berikut barang bukti langsung diboyong ke Mapolsek Medan Timur.

“Sementara, saat ini, petugas sedang melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan sindikat peredaran ganja antar provinsi tersebut,” sebutnya sembari menambahkan para tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (2) Subs Pasal 111 Ayat (2) Undang-undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.