MEDAN – Dengan wajah babak belur dan dipenuhi darah, Suwanda (29) dan Purwanto (27), digiring aparat kepolisian ke Makolsek Medan Kota. Kedua pria yang tercatat sebagai warga Jalan Balai Desa Gang Melati Kelurahan Anggrung, Medan Polonia ini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya saat merampok seorang wanita di Jalan Ir Juanda, tepatnya di simpang Jalan Imam Bonjol Medan, Sabtu (7/10/2017) sekira pukul 21.30.

Informasi diperoleh di Mapolsek Medan Kota, Minggu (8/10/2017) menyebutkan, ikhwal tertangkapnya para pelaku berawal dari teriakan korban yang saat itu tengah mengendarai sepeda motor di lokasi kejadian.

“Jadi, korban dipepet pelaku yang mengendarai Suzuki Satria FU. Namun, korban terkejut dan langsung berteriak,” ujar Kapolsek Medan Kota, Kompol Martuasah Hermindo Tobing melalui Kanit Reskrim, Iptu Budiman Simanjuntak.

Lebih lanjut dijelaskan Budi, teriakan korban langsung mengundang warga yang melintas di lokas kejadian. Tidak hanya itu, pelaku akhirnya terjatuh karena sepeda motornya ditabrak warga dari arah belakang.

“Nah, setelah keduanya terjatuh, pelaku berusah melarikan diri meninggalkan sepeda motor yang dikendarainya. Akan tetapi, warga yang emosi berhasil menangkap dan langsung menghakimi kedua pelaku hingga babakbelur,” jelas orang nomor satu di Unit Reksrim Polsek Medan Kota ini.

Budi menyebutkan, nyawa pelaku masih bisa diselamatkan personel POM–AU yang berada di lokasi.

“Selanjutnya, saya bersama tim langsung menjemput pelaku dari markas POM AU guna dimintai keterangannya di Mapolsek Medan Kota,” sebutnya.

Imbas perbuatannya, tersangka terpaksa mendekam di jeruji pengap rumah tahanan Mapolsek Medan Kota. Sebab, keduanya terbukti melanggar ketentuan yang diatur dalam Pasal 365 KUHPidana dengan ancaman minimal lima tahun penjara.

Sementara itu, kedua tersangka hanya memilih bungkam ketika ditanya seputar aksi nekatnya. Namun, ia mengatakan bahwa sepeda motor yang dipergunakannya untuk merampok merupakan milik temannya bernama Joko.

Selain mengamankan kedua pelaku, petugas menyita telepon genggam, kunci letter T dan satu sebo sebagai barang bukti.