MEDAN - Aksi Rahmad Apriyadi, warga Jalan Karya Tani No.28, Lingkungan VIII, Kelurahan Pangkalan Mansyur, Kecamatan Medan Johor, terbilang nekat. Bagaimana tidak, pemuda berusia 23 tahun ini menyelundupkan narkoba jenis sabu-sabu ke dalam sel tahanan Polrestabes Medan.

Modusnya cukup unik. Dia melalui perantara nasi goreng.

“Dia ditangkap oleh tim Sabhara di Pos Piket Penjagaan Mako Polrestabes Medan,” ujar Kasat Sabhara Polrestabes Medan, AKBP Fadris S Ratu Lana, Kamis (28/9/2017).

Robert menjelaskan Rahmad ditangkap lantaran karena sewaktu menjenguk tahanan, dia membawa nasi goreng dan isinya ada terdapat sabu-sabu dalam kemasan satu paket kecil. Rencananya, nasi goreng tersebut akan diberikan kepada tahanan di Blok B, atas nama Irwandi.

“Saat ini kita masih proses dan serahkan yang bersangkutan ke Sat Narkoba Polrestabes Medan,” jelas Fadris.