MEDAN - Pelaku pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) palsu yang diamankan pada penggerebekan di Jalan Setia Luhur Gang Arjuna No. 9, Kelurahan Dwikora, Medan Helvetia, Kamis (28/9/2017) malam akan dijerat pasal pidana. Selain para tersangka, sebut Dirreskrimum Polda Sumut, Kombes Pol Nurfallah, pemakai atau pengguna SIM produksi para tersangka juga akan dikenakan pasal pidana.

"Ya, untuk para tersangka dikenakan pasal 263 dan 266. Sedangkan untuk pengguna atau pemakai SIM tersebut bisa dikenakan Pasal 266 KUHP," kata Kombes Nurfallah.

Nurfallah menjelaskan, dalam kaitan itu, secara sadar para pemakai atau pengguna SIM palsu itu telah mengetahui dan menggunakan bahwa dokumen (SIM) itu adalah palsu.

"Begini, seharusnya para pemohon SIM itu mengurus di kantor polisi. Bukan di tempat lain," jelas Nurfallah.

Namun begitu, kata Nurfallah, pihaknya tengah mendalami kasus ini.

Sebelumnya, Direskrimum Polda Sumut menggerebek rumah pembuatan SIM palsu di Jalan Setia Luhur Helvetia Medan. Pada penggerebekan itu, satu personel Unit Yanma Polda Sumut diamankan bersama dua rekannya.

Sedangkan barang bukti SIM bekas yang menjadi bahan baku pembuatan SIM palsu seberat satu ton disita. Selain itu, polisi juga menyita alat scanner, komputer, buku catatan pemesan SIM paket klip kecil sabu, bong dan satu unit timbangan elektrik.