JAKARTA - Hakim Tunggal Cepi Iskandar memutuskan untuk mengabulkan gugatan praperadilan yang diajukan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Setya Novanto atas penetapannya sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi. Dengan demikian, status Setnov sebagai tersangka pun gugur.

"Menimbang, penetapan pemohon tidak berdasar prosedur sesuai UU KPK dan SOP KPK, maka penetapan tersangka Setya Novanto tidak sah," kata Cepi saat membacakan amar putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (29/9). Sidang praperadilan ini digelar pada pukul 16.05 WIB.

Sebelumnya Tim Kuasa Hukum Setnov menyampaikan, proses penetapan tersangka kepada kliennya dinilai cacat hukum karena tidak melalui prosedur yang berlaku. Menurut mereka, penetapan tersangka seharusnya dilakukan setelah penyidikan, sedangkan KPK menetapkan di awal penyidikan.

Karena itu, sebelum pembacaan putusan hari ini, pihak Setnov yakin permohonan praperadilan dikabulkan oleh hakim. Menurut Agus, pihaknya berhasil membuktikan dasar dan alasan permohonan.

Selama persidangan berlangsung, kuasa hukum Setnov membawa Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) terhadap KPK pada 2009-2011, sebagai bukti. Bukti itu pernah dipakai tersangka korupsi Hadi Poernomo dalam praperadilan yang berujung kemenangan.

Kuasa hukum Setnov, Ketut Mulya Arsana menjelaskan dalam LHP itu ada standar operasional prosedur (SOP) penyidikan KPK. Ia ingin menjadikan LHP sebagai alat bukti karena menilai selama ini masyarakat belum mengetahui SOP KPK.

Selain itu, mereka juga menhadirkan tiga saksi ahli. Mereka adalah pakar hukum pidana Romli Atmasasmita, pakar hukum pidana Chairul Huda dan pakar hukum tata negara dan administrasi I Gde Pantja Astawa.

Sementara di pihak lain, Kepala Biro Hukum KPK Setiadi menyampaikan, pihaknya menetapkan Setnov sebagai tersangka korupsi e-KTP telah sesuai dengan aturan hukum yang berlaku. Sejumlah kelengkapan yang menjadi dasar hukum juga telah dipegang KPK.

Menurut Setiadi, KPK telah mengumpulkan fakta hukum, bukti permulaan yang cukup, dan didukung sekitar 270 dokumen, surat, rekaman, dan keterangan ahli. ***