MEDAN - Dit Reskrimum Polda Sumut menggerebek sebuah rumah yang diduga dijadikan sebagai tempat pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) palsu di Jalan Setia Luhur, Gang Arjuna, No 9 Kecamatan Medan Helvetia, Kamis (28/9/2017) sekira pukul 20.00 Wib. Dalam penggerebekan itu, polisi menyita jutaan lembar SIM palsu yang ditemukan di rumah kontrakan. Lembar-lembar SIM itu ditemukan dalam belasan karung putih, sebagian disembunyikan di dalam kasur dan di dalam speaker.

Anehnya, para pelaku membeli sim-sim bekas tersebut dari gudang botot di lokasi Marelan. Jumlahnya bergoni-goni. Mereka membeli sim bekas seharga Rp1500 per kilogram

"Untuk perannya, tersangka HR membeli sim bekas itu dari gudang botot. Lalu bersama IR, mereka berdua menyortirnya, memilah mana yang masih bagus untuk dipakai mencetak SIM baru. Sedangkan, RF diduga sementara membekingi operasi sim palsu ini," ungkap Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumut, Kombes Nurfallah didampingi Kasubdit III/Jahtanras AKBP Faisal Napitupulu dan Kapolsek Helvetia Kompol Trilla Murni di lokasi penggerebekan.