MEDAN - Dit Reskrimum Polda Sumut menggerebek sebuah rumah yang diduga dijadikan sebagai tempat pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) palsu di Jalan Setia Luhur, Gang Arjuna, No 9 Kecamatan Medan Helvetia. Dalam penggerebekan itu, polisi menyita jutaan lembar SIM palsu yang ditemukan di rumah kontrakan. Lembar-lembar SIM itu ditemukan dalam belasan karung putih, sebagian disembunyikan di dalam kasur dan di dalam speaker.

Selain menyita jutaan lembar SIM bekas, polisi juga menyita sejumlah alat untuk pencetakan SIM, komputer, alat scanning, serta alat laminating. Polisi juga menyita bong sabu dan sabu dalam klip kecil dari tersangka HR. Sabu itu diduga baru diisap oleh ketiga pelaku.

Dalam kasus ini, polisi mengamankan tiga pria yang diduga berperan pembuat SIM palsu dan pencari pembeli. Ketiga pelaku yakni inisial HR, IR dan RF. RF merupakan salah seorang oknum polisi berpangkat Bripka, bertugas di bagian Yanma Poldasu. Ia diduga berperan membekingi operasi pembuatan SIM palsu ini.

"Seorang inisial H sudah kami tetapkan sebagai DPO. Tersangka H ini ahlinya dalam pembuatan SIM palsu," terang Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumut, Kombes Nurfallah didampingi Kasubdit III/Jahtanras AKBP Faisal Napitupulu dan Kapolsek Helvetia Kompol Trilla Murni di lokasi penggerebekan.

Nurfallah mengatakan, dari pengakuan ketiga pelaku, dalam empat bulan ini, mereka sudah menerbitkan 70 lembar SIM palsu dan sudah dijual ke masyarakat.