MEDAN - Dit Reskrimum Polda Sumut menggerebek sebuah rumah yang diduga dijadikan sebagai tempat pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) palsu di Jalan Setia Luhur, Gang Arjuna, No. 9, Medan Helvetia. BACA :

Polda Sumut Sita Jutaan SIM Palsu dari Setia Luhur

Dalam penggerebekan itu, polisi menyita jutaan lembar SIM palsu yang ditemukan di rumah kontrakan. Lembar-lembar SIM itu ditemukan dalam belasan karung putih, sebagian disembunyikan di dalam kasur dan di dalam speaker.

Selain menyita jutaan lembar SIM bekas, polisi juga menyita sejumlah alat untuk pencetakan SIM, komputer, alat scanning, serta alat laminating.

Polisi juga mengamankan tiga pria yang diduga berperan membuat SIM palsu dan pencari pembeli. Ketiga inisial HR, IR dan RF. Pelaku RF merupakan salah seorang oknum polisi berpangkat Bripka, bertugas di bagian Yanma Poldasu. Ia diduga berperan membekingi operasi pembuatan SIM palsu ini.

Para pelaku menjual SIM tersebut dengan tarif mahal. Harganya selembar SIM C senilai Rp 450 ribu, SIM A Rp 500 ribu dan SIM B Rp 650 ribu.

"Mereka mencari orang-orang yang butuh SIM. Alasannya karena bikinnya nembak, jadi pesanannya per sepuluh lembar," terang Nurfallah.