LANGKAT-Isu tak sedap tengah menerpa salah satu anggota DPRD Langkat. Adalah RK yang kemungkinan akan tersandung masalah hukum. Sebab, saat ini korban atas nama M. Safii warga Kecamatan Stabat, Kabupaten Langkat, melaporkannya terkait kasus penipuan dan penggelapan ke Polres Langkat.

Informasi dihimpun, korban merasa ditipu atas perbuatan RK yang disebut-sebut menjanjikan proyek dari anggota DPRD Komisi A itu. Dimana, korban dijanjikan proyek senilai Rp 5 miliar.

Namun sebelumnya, korban mesti menyetor sejumlah uang sekitar Rp 115 juta. Karena merasa tergiur atas tawaran dari RK, korban langsung menyetujui perjanjian tersebut.

Mereka bertemu di sebuah warung untuk membicarakan proyek itu. Dalam pertemuan itu, korban menyetor uang Rp 115 juta kepada RK. RK membuat perjanjian dengan menandatangani sebuah materai berisikan nilai uang yang dimaksud.

Sayang, janji yang dikatakan oknum anggota DPRD ini tak kunjung terlaksana. Beberapa kali melakukan penagihan, RK hanya terus berjanji-janji tanpa memenuhi janjinya.

Hal ini tentunya membuat korban merasa kesal dan ditipu. Lalu korban ditemani beberapa rekannya melaporkan masalah ini ke Polres Langkat. Bahkan hingga kini diketahui beberapa saksi sudah dilakukan pemeriksaan oleh polisi. Dan polisi juga menyita sebuah materai yang dibubuhkan nilai uang yang dimaksud.

Kasat Reskrim AKP M Firdaus melalui Kanit Pidum Iptu Zul Iskandar Ginting, saat dihubungi via selular mengakui kalau korban telah membuat laporan. 

"Memang sudah buat laporan korban penipuan dan penggelapan," kata Iptu Zul Iskandar Ginting, saat dihubungi via selular.

Dirinya juga membenarkan, kalau sejauh ini pihak korban sudah diperiksa dan sebuah kwitansi sudah diamankan sebagai barang bukti.

"Ada kwitasi bermaterai yang sudah kita amankan sebagai barang bukti. Kalau untuk saksi sudah tiga orang kita periksa," sebutnya.

Dirinya juga memaparkan, kalau sejauh ini pihaknya sedang melakukan pemanggilan kepada saksi dari Dinas Pekerjaan Umum. Dan sudah dua kali surat panggilan dilayangkan kepada Dinas PU Langkat. Sayang sejauh ini pihak Dinas PU belum memenuhi panggilan untuk diperiksa sebagai saksi.

"Sudah dua kali kita layangkan panggilan, tapi belum datang mereka. Kita panggil mereka sebagai saksi karena pekerjaan yang dijanjikan ada di Dinas PU Langkat," tegas Kanit Pidum, di ujung sambungan selularnya.