MEDAN - Bambang Suheri alias Wawong (30) warga Jalan Pamah Gang Tumiran, Kelurahan Delitua Barat, Kecamatan Delitua. Pengedar narkotika jenis sabu ini dicokok personel Unit Reskrim Polsek Delitua, Kamis (21/9/2017) lalu. Dari tangan tersangka, polisi mengamankan barang bukti sikat kain berisikan 1 plastik klip sedang berisi sabu, tas tangan warna merah berisi 1 plastik klip kecil sabu, timbangan elektrik, plastik klip besar berisikan beberapa buah plastik klip, 3 sekop pipet plastik, 5 pipet plastik, kaca pirex dan bong (alat isap) sabu.

Kapolsek Delitua, Kompol Wira Prayatna, Rabu (27/9/2017) menjelaskan, penangkapan tersangka bermula petugas yang mendapat info dari warga bahwa di sebuah rumah di Jalan Pamah Gang Tumiran Kelurahan Delitua Barat Kecamatan Delitua, sering dijadikan tempat transaksi sabu.

"Kemudian, petugas mendatangi rumah tersebut. Pas di lokasi, petugas melihat seorang pria dengan gerak gerik mencurigakan yang duduk di samping rumah itu. Kemudian petugas mengamankannya," ujar Wira.

Selanjutnya, petugas menggeledah badan, pakaian dan rumah tersangka dan menemukan barang bukti narkoba jenis sabu.

"Tersangka mengaku sabu itu rencananya akan ia jual," pungkas Wira.