MEDAN - Terdakwa Konsultan Perencana, Tumbur Lumbantobing terdiam saat mendengar majelis hakim menjatuhkan vonis terhadapnya selama lima tahun dan enam bulan penjara atas korupsi dana manajemen operasional TPR2K Dirjen Pendidikan Dasar untuk 77 Sekolah Dasar (SD) di Kabupaten Tapanuli Utara (Taput) yang merugikan negara Rp 1 miliar. Majelis hakim, Rosmina menyatakan terdakwa Tumbur Lumbantobing telah terbukti bersalah dan menyakinkan melanggar Pasal 2 ayat (1) UU RI No 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi.

"Menjatuhkan pidana penjara selama lima tahun dan enam bulan penjara serta membayar denda Rp500 juta subsider dua bulan kurungan," ucap Rosmina, di ruang Cakra V, Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (25/9/2017).

Selain itu, majelis hakim juga meminta terdakwa untuk membayar Uang Pengganti (UP) sebesar Rp 629 juta, bila dalam satu bulan pascaputusan tidak dibayarkan maka harta bendanya disita oleh negara atau diganti dengan kurungan selama 2 tahun penjara.

"Hal yang memberatkan hukuman bagi terdakwa yaitu tidak mendukung program pemerintah dalam rangka pemberatasan korupsi, terdakwa tidak mengakui perbuatannya," sebutnya.

Putusan hukum yang diberikan majelis hakim kepada terdakwa ini lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

"Kita tuntut terdakwa dengan penjara selama enam tahun dan enam bulan penjara," ungkap JPU, Simon Sihombing usai sidang.

Untuk diketahui, Tumbur
Lumbantobing ditahan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Tarutung padaa Mei 2017 lalu karena melakukan korupsi dana manajemen operasional Tim Pelaksana Rehabilitasi Ruang Kelas (TPR2K) Dirjen Pendidikan Dasar untuk 77 SD di Tapanuli Utara yang dananya bersumber dari APBN tahun anggaran 2012.

Sebelum dilakukan penahanan terhadap terdakwa, Tumbur Lumbantobing sempat diberikan tiga kali surat panggilan oleh penyidik. Hingga akhirnya ia dijemput paksa dan ditahan.

Dalam kasus ini Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Sumut menemukan kerugian negara sebesar Rp 1 miliar.

Sekedar mengetahui, sebelumnya dua orang terdakwa dalam kasus ini juga sudah dijatuhi hukuman yakni Zamzami Jambak selaku Konsultan perencana divonis lima tahun penjara dan Arifin Simamora Selaku Kabid Sarana dan Prasarana Disdik Pemkab Taput selama satu tahun dan empat bulan penjara.