MEDAN - Pola pembelajaran dengan Sistem Kredit Semester (SKS) yang diterapkan SMP Panca Budi Medan, bertujuan untuk memfasilitasi siswa yang memiliki kemampuan belajar lebih. Dengan begitu, siswa tersebut dapat cepat tamat sekolah.

"Selain cepat tamat, tujuan dari pola pembelajaran SKS yaitu memfasilitasi siswa yang memiliki kemampuan belajar lebih. Jadi, mereka yang memiliki kemampuan itu maka difasilitasi agar cepat tamat sekolah," kata Kepala SMP Panca Budi Medan, Ir Indrawanto yang dihubungi, Senin (25/9/2017).

Dia menyebutkan, sebelum menerapkan pola ini para guru yang mengajar diberikan pelatihan terlebih dahulu. Para guru tersebut diarahkan dalam membagi materi yang akan diajarkan kepada murid.

"Materi tetap sama dengan kurikulum yang ditetapkan pemerintah. Hanya saja, pembagian materi berbeda dari murid umumnya atau reguler. Materi yang diberikan tentu lebih banyak," terang Indrawanto.

Diutarakannya, pelatih atau mentor yang memberi pelatihan kepada para guru tidak dari Kemendikbud. Mentornya, cukup dari sekolah saja.

"Untuk panduan buku khusus tidak ada diberikan kepada guru. Panduan hanya diberikan kepada sekolah dari Kemendikbud. Artinya, sekolah mentransfer kepada guru-guru," imbuhnya.

Sebelumnya, pembelajaran dengan pola SKS memungkinkan siswa menyelesaikan pendidikan dalam waktu lebih cepat. Artinya, tidak harus ditempuh tiga tahun seperti pendidikan reguler melainkan hanya 2 tahun.

Pola belajar tersebut telah diperbolehkan pemerintah pusat sejak tiga tahun lalu (2014). Hal ini melalui Permendikbud No. 158 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan SKS Pada Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah, tertanggal 17 Oktober 2014.

"Pada sistem belajar ini tidak jauh berbeda dengan yang reguler atau umumnya. Hanya saja, materi pelajaran yang diberikan kepada siswa lebih banyak dibanding siswa umumnya," kata Indrawanto

Sebagai contoh, bebernya, siswa reguler dalam 6 semester mendapatkan 100 materi atau sekitar 16 hingga 17 materi per semester. Maka, pada pola SKS siswa hanya belajar selama 4 semester dengan memperoleh 25 materi. Jadi, tidak ada pengurangan jam belajar atau materi pelajaran yang diterima siswa.

"Siswa SMP umumnya itu belajar 6 semester dengan total sekitar 228 jam atau 38 jam per minggunya. Namun, dengan sistem ini siswa hanya belajar dalam 4 semester saja tapi tanpa mengurangi total jam belajar mereka. Oleh karena itu, jam belajar mereka dipadatkan, sehingga per minggunya sekitar 54 atau 56 jam mereka belajar," jelas Indrawanto.

Ia melanjutkan, selain materi pembelajaran yang tak jauh berbeda dengan pola belajar reguler, sistem penilaiannya juga demikian. Penilaian pola SKS sama dengan kurikulum yang ditetapkan Kemendikbud.

"Jangan salah persepsi bila pola SKS penilaiannya sama seperti di perkuliahan. Pola ini penilaiannya tetap sama dengan sekolah umumnya. Perbedaannya, terletak pada materi yang lebih diperbanyak dari yang sistem belajar reguler," tandasnya.