LABUHANBATU - Hendrik Syahputra (35) harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di Sat Narkoba Polres Labuhanbatu. Dari tangannya, polisi menyita satu bungkus plastik klip transparan berisikan sabu 0,52 gram dan satu Honda Supra Fit warna hitam. Penangkapan ini bermula dari informasi masyarakat tentang adanya aktivitas pelaku yang merupakan warga Jalan Balai Desa No. 10, Kelurahan Padang Bulan, Kecamatan Rantau Utara, Kabupaten Labuhanbatu diduga sebagai pengedar sabu.

Setelah melakukan pengintaian, aparat kepolisian dari Sat Narkoba Polres Labuhanbatu yang dipimpin Aiptu Ahmad Mansyursyah, melihat pelaku dengan ciri-ciri yang sama seperti diinformasikan terlihat berada di salah satu doorsmeer di Jalan Balai Desa, Kelurahan Padang Bulan, Kecamatan Rantau Utara, Kabupaten Labuhanbatu. Tak menunggu lama, Hedrik pun berhasil disergap pada Jumat (22/9/2017) kemarin sekira pukul 14.00.

Setelah dilakukan penggeledahan dan menemukan sabu seberat 0,52 gram, tersangka mengakui sabu tersebut diperolehnya dari salah seorang pria berinisial BG.

Kapolres Labuhanbatu AKBP Frido Situmorang melalui Kasat Narkoba AKP Jamakita Purba, Sabtu (23/9/2017) kepada GoSumut membenarkan penangkapan tersebut.

"Saat ini kita masih melakukan pengejaran terhadap salah seorang berinisial BG selaku bandar sabu," tuturnya.