MEDAN - Lima tim sukses (TS) yang mewakili bakal calon (Balon) perseorangan yang ingin maju di Pilkada 2018, serta berbagai eleman masyarakat mengikuti sosialisasi persiapan pelaksanaan tahapan penyerahan dukungan bakal Paslon perseorangan dalam Pilgubsu 2018 yang digelar Komisi Pemlihan Umum (KPU) Sumut di Hotel Polonia Medan, Sabtu (23/9/2017). Ketua KPU Sumut, Mulia Banurea dalam sambutannya mengharapkan agar peserta yang hadir memperhatikan materi-materi yang disampaikan, sehingga tidak terjadi kesalahan dalam memberikan dukungan kepada Balon yang ingin didukungnya untuk maju di Pilkada 2018.

Bahkan agar lebih dipahami lagi, Mulia Banurea mengaku akan ada kembali melaksanakan agenda sosialisasi yang serupa ini nantinya.

"Biar semakin dipahami KPU Sumut juga telah mengagendakan sosialisasi ini kembali. Meskipun demikian jika ada yang belum juga mengerti silahkan saja datang ke kantor kita biar kita jelaskan kembali," terang Mulia.

Sementara itu dihadapan para peserta yang juga dihadiri Sekretaris KPU Sumut DR Abd Rajab Pasaribu, Kabag Teknis dan Hupmas Maruli Pasaribu, Kasubag Humas Harry Dharma MSi, perwakilan sejumlah Tim Sukses (TS) diantaranya, Job Purba mewakili Abdon Nababan, Willy Pratama mewakili Irjen Pol (Purn) Wisnu Amat Sastro dan Zul Fadly Lubis mewakili Syamsul Arifin, anggota KPU Sumut Divisi Teknis, Ir Benget Manahan Silitonga membeberkan tentang manfaat dari aplikasi Sistem Informasi Pencalonan (Silon) bagi calon perseorangan. Bukan itu saja ia juga memastikan kalau dukungan bagi pasangan Balon Gubsu dan Wagubsu tidak boleh ganda, dan jika terjadi dukungan ganda maka KPU akan melakukan verifikasi faktual.

"Kalau terjadi dukungan ganda dari masyarakat kepada pasangan Balon Gubsu dan Wagubsu maka akan diverfikasi faktual kepada yang memberikan dukungan ganda tersebut," kata Benget.

Dirinya juga menjelaskan kalau pun hal tersebut terjadi juga maka KPU Sumut akan memastikan kepada pendukung tersebut kemana arah dukungan yang sesungguhnya diberikan yang disertai dengan sebuah pernyataan.

Selain itu Benget juga mengatakan dalam memberikan dukungannya, pendukung tersebut juga harus memenuhi syarat sebagai pemilih dan terdaftar dalam daftar pemilih.

"Makanya dukungan harus dimasukkan dalam aplikasi Silon ini sehingga KPU dan tim mudah melakukan verifikasi," sebut Benget kembali.

Sesuai dengan jadwal sebut Benget, penyerahan dukungan bagi pasangan Balon dari jalur perseorangan dilaksanakan pada 22-26 November 2017 dalam bentuk Silon. Selanjutnya akan dilakukan verifikasi faktual pada 12-25 Desember 2017.

"Jika nantinya di dalam verifikasi faktual ditemukan adanya dukungan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) sehingga mengurangi syarat pencalonan maka Balon masih bisa mendaftar dengan syarat harus kembali memenuhi jumlah dukungan yang TMS itu dua kali lipat pada masa perbaikan," kata Benget.