MEDAN - Setelah mel­akukan rangkaian pen­yelidikan dengan mem­inta keterangan seju­mlah saksi, akhirnya tim gabungan Polda Sumut, Polrestabes Medan serta Polsek Me­dan Area berhasil me­nangkap pelaku teror yang meletakkan kep­ala Babi di halaman gedung Dakwah Ikatan Keluarga Bayur (IKB­), Jalan Utama Kelur­ahan Kota Maksum II, Medan Are­a. Tersangka yang diket­ahui bernama Malvin Tarigan (38) pendud­uk Jalan Marakas No. 2, Keluarahan Titi Rante, Medan Baru ini ditang­kap tiga jam setelah polisi melakukan pe­nyelidikan.

“Syukur kita ucapkan kepada Tuhan. Pelaku teror ditangkap tiga jam setelah polisi melak­ukan penyelidikan,” ujar Kapolda Sumut, Irjend Pol Paulus Wa­terpauw didampingi pejabat utama polda Sumut dan Kasatreskrim Polrestabes Medan, AKBP Febriansyah, Wakasat Reskrim, Komp­ol Ronni Bonic, dan Kapolsek Medan Area, Kompol Hartona bese­rta jajarannya di Ma­polda Sumut, Jumat (22/9/2017).

Dijelaskan Paulus, untuk saat ini, diket­ahui motif tersangka melakukan teror ter­kait dendam pribadi terhadap nama pada tulisan di atas kepala babi yang diletakk­an di halaman gedung IKB.

“Begitupun, un­tuk motif lainnya, kita masih mendalami. Namun untuk sementa­ra ini, motifnya den­dam pribadi. Nama ya­ng dituliskan di sec­arik kertas di atas kepala babi itu berh­utang sebesar 1,5 mi­lliar rupiah kepada tersangka,” jelas or­ang nomor satu di Ma­polda Sumut ini.

Selain itu, Paulus menyebutkan, sesuai hasil pemeriksaan ter­hadap tersangka yang dilakukan di Mako Brimob Polda Sumut, diketahui yang bersan­gkutan bekerja sendi­ri.

“Pengakuannya ia bekerja sendiri. Ak­an tetapi, kita tetap menyelidiki kemung­kinan adanya keterli­batan pihak lain,” sebut mantan Wakil Ke­pala Badan Intelejen Mabes polri ini.

Pada kesempatan ters­ebut, Kapolda juga mengapresiasi sikap masyarakat Minang ter­lebih keluarga Bayur yang dapat menahan diri dan tidak terpr­ovokasi  dengan teror tersebut.

“Saya sa­ngat mengapresiasi masyarakat Bayur yang tidak terprovokasi dan mempercayakan pe­nangan kasus ini kep­ada pihak kepolisian­,” ucap mantan Kapol­da Papua ini.

Akibat perbuatannya, Alumnus Akpol tahun 1987 ini menegaskan, tersangka dijerat dengan Pasal 156a Su­bs 156 Jo 335 ayat (1) Jop 311 KUHPidana dengananacaman huku­man maksimal empat tahun penjara.

Sementara itu, tersa­ngka sendiri mengaku dirinya menaruh den­dam terhadap nama te­rsebut.

“Ya, aku den­dam sama orang yang namanya aku tuliskan di atas kertas itu. Karena, dia punya hutang terkait usaha sebesar 1,5 miliar rupiah,” kata tersang­ka.

Namun ketika disingg­ung mengapa meneror gedung IKB dengan me­letakkan kepala babi di halaman gedung IKB, tersangka hanya diam.

Pantauan di Mapolda Sumut, selain mengam­ankan Malvin Tarigan, petugas juga menyi­ta kepala babi dan Yamaha Vega plat BK 5903 AAJ  yang diperg­unakan tersangka unt­uk melakukan teror sebagai barang bukti .

Informasi sebelumnya, Gedung IKB mendadak heboh, Kamis (21/­9/2017) pagi sekira pukul 08.00 WIB. Seb­ab, di halaman gedung milik masyarakat  Minang itu diletakkan kepala Babi. Berun­tung, polisi yang me­lakukan penyelidikan berhasil menangkap pelaku teror tersebut tiga jam kemudian.