MEDAN-Lembaga Perlindungan Anak (LPA) perwakilan Sumatera Utara, yang merupakan lembaga mitra Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mendatangi SMA Negeri 2 Medan dan menjumpai kepala sekolahnya, Sutriso, Jumat (22/9), di SMA Negeri 2 Medan. Pertemuan LPA Sumut dengan Kepada SMA Negeri 2 Medan tersebut turut didampingi oleh LPA Medan dan perwakilan dari orang tua/wali 180 siswa kelas tambahan SMA Negeri 2 Medan. 

Muhammad Syafii Nasution, Wakil Ketua LPA Sumut, dalam kesempatan itu mengatakan bahwa persoalan yang menyangkut 180 siswa kelas tambahan tersebut tidak boleh mengesampingkan pemenuhan hak anak yang dimiliki para siswa.  

"Kita tidak lagi membahas konteks bagaimana mereka masuk. Tapi yang harus kita pahami hari ini adalah pemenuhan haknya sebagai anak," katanya. 

Hak-hak anak tersebut, lanjut Syafii, merupakan amanat dari Undang-undang. Oleh karena itu, siapapun yang sudah berumur di atas 18 tahun memiliki kewajiban untuk memenuhinya.   

"Itu amanat Undang-undang. Untuk pemenuhan anak. Kita akan kejar sampai kapanpun ketika kriminalisasi anak terjadi," tegasnya. 

Di hadapan Kepala SMA Negeri 2 Medan, Syafii berharap 180 siswa kelas tambahan tersebut dapat mengikuti kegiatan belajar-mengajar, sembari menanti segala persoalan diselesaikan oleh pihak terkait. 

"Selagi permasalahan ini berjalan, biarkan anak sekolah. Jangan sampai psikologi mereka rusak karena hal ini. Saya dan teman-teman Lembaga Perlindungan Anak bersama para orang tua siswa akan buat camp di sini jika anak-anak kita tidak diizinkan masuk kelas," ujar Syafii. 

Menanggapi hal itu, Sutrisno sebagai Kepala SMA Negeri 2 Medan mengatakan bahwa pihaknya berterima kasih atas perhatian dan bantuan moril yang diberikan oleh LPA Sumut tersebut. Sutrisno pun berharap persoalan 180 siswa tersebut dapat segera diselesaikan dengan baik. 

"Saya berterima kasih kepada Lembaga Perlindungan Anak karena ikut memperhatikan dan mau membantu selesaikan persoalan ini," katanya.